{"id":34263,"date":"2025-06-12T08:37:35","date_gmt":"2025-06-12T08:37:35","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=34263"},"modified":"2025-06-12T08:37:36","modified_gmt":"2025-06-12T08:37:36","slug":"hilirisasi-tambang-buka-lapangan-kerja-di-daerah-tertinggal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/12\/hilirisasi-tambang-buka-lapangan-kerja-di-daerah-tertinggal\/","title":{"rendered":"Hilirisasi Tambang Buka Lapangan Kerja di Daerah Tertinggal"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Hilirisasi sektor pertambangan diyakini menjadi jalan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan di daerah tertinggal.<\/p>\n<p>Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan pentingnya memastikan proses hilirisasi nikel sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan.<\/p>\n<p>\u201cIntinya saya mendukung hilirisasi, tapi harus memperhatikan lingkungan. Saya berharap pertumbuhan hilirisasi berjalan seiring dengan kesejahteraan rakyat dan menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Sherly, industri pertambangan menyumbang sekitar 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Maluku Utara.<\/p>\n<p>Namun, kontribusi hilirisasi nikel jauh lebih signifikan, mencapai 75 persen dari total pertumbuhan sektor tambang di provinsi tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPertumbuhan industri mining itu 50 persen dari GDP Maluku Utara. Tapi kenaikannya justru lebih besar, 75 persen itu berasal dari hilirisasi nikel,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sherly juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan tambang rakyat, asalkan dijalankan sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cSaya mendukung tambang rakyat, tapi harus memperhatikan keselamatan, lingkungan, dan prinsip keberlanjutan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Di Maluku Utara, kehadiran Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi simbol nyata dari percepatan hilirisasi nikel nasional.<\/p>\n<p>Kawasan industri terpadu ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.<\/p>\n<p>Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong hilirisasi tambang dan sawit, terutama di wilayah barat provinsi.<\/p>\n<p>Menurutnya, hal ini akan meningkatkan nilai tambah SDA lokal serta menciptakan banyak lapangan kerja.<\/p>\n<p>\u201cKalau hilirisasi bauksit, silika, dan sawit bisa diwujudkan di zona barat, maka nilai tambahnya sangat besar. Itu akan berdampak langsung ke pembangunan di 13 kabupaten dan satu kota,\u201d jelas Agustiar.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa untuk mewujudkan hilirisasi dibutuhkan kesiapan kawasan industri dan dukungan semua pihak.<\/p>\n<p>\u201cSaya butuh dukungan masyarakat dan koordinasi dengan para bupati, agar hilirisasi ini benar-benar berjalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dukungan terhadap hilirisasi juga datang dari Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG).<\/p>\n<p>Ketua Umum PP AMPG, Said Aldi Al Idrus, menyebut hilirisasi sebagai bentuk keadilan ekonomi yang membuka ruang bagi UMKM dan generasi muda untuk terlibat dalam sektor strategis.<\/p>\n<p>\u201cHilirisasi membuka banyak peluang kerja dan usaha baru di dalam negeri. Ini langkah berani yang berpihak kepada rakyat,\u201d kata Said.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Hilirisasi sektor pertambangan diyakini menjadi jalan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan di daerah tertinggal. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan pentingnya memastikan proses hilirisasi nikel sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan. \u201cIntinya saya mendukung hilirisasi, tapi harus memperhatikan lingkungan. Saya berharap pertumbuhan hilirisasi berjalan seiring [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-34263","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34263","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34263"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34263\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34264,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34263\/revisions\/34264"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34263"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34263"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34263"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}