{"id":34449,"date":"2025-06-17T08:04:57","date_gmt":"2025-06-17T08:04:57","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=34449"},"modified":"2025-06-17T08:04:58","modified_gmt":"2025-06-17T08:04:58","slug":"pemerintah-tegas-lindungi-raja-ampat-dengan-cabut-izin-tambang-nikel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/17\/pemerintah-tegas-lindungi-raja-ampat-dengan-cabut-izin-tambang-nikel\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tegas Lindungi Raja Ampat dengan Cabut Izin Tambang Nikel"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kelestarian Raja Ampat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi pada 10 Juni 2025.<\/p>\n<p>\u201cAtas arahan Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,\u201d ujar Prasetyo Hadi.<\/p>\n<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo bersama jajaran kabinet sehari sebelumnya. Keputusan ini lahir dari hasil pertimbangan menyeluruh.<\/p>\n<p>\u201cTerkait aspirasi tersebut, Bapak Presiden telah memutuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek untuk mencabut izin usaha empat perusahaan di luar wilayah Pulau Gag,\u201d kata Bahlil.<\/p>\n<p>Bahlil menekankan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena adanya pelanggaran di bidang lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDitemukan sejumlah pelanggaran lingkungan, setelah mempertimbangkan temuan di lapangan serta masukan dari gubernur dan bupati. Mereka ingin wilayahnya berkembang,\u201d jelas Bahlil.<\/p>\n<p>Adapun perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara itu, PT Gag Nikel yang merupakan perusahaan negara masih diizinkan beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat.<\/p>\n<p>Pelanggaran yang dilakukan mencakup deforestasi lebih dari 500 hektare, pencemaran lingkungan, kerusakan terumbu karang, serta operasi di dalam kawasan geopark. Kondisi ini memicu protes luas, termasuk gerakan \u2018Save Raja Ampat\u2019 di Jakarta dan kampanye aktivis lingkungan seperti Greenpeace yang mendokumentasikan kerusakan melalui investigasi dan analisis citra satelit.<\/p>\n<p>Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena mengapresiasi langkah pemerintah itu dan menyebut keputusan tersebut sebagai upaya nyata penyelamatan alam.<\/p>\n<p>\u201cSaya sangat mendukung pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Ini menyangkut keindahan alam ciptaan Tuhan yang tidak bisa digantikan oleh buatan manusia,\u201d ujar Samuel.<\/p>\n<p>Samuel menambahkan bahwa tindakan ini harus diikuti dengan pengusutan pihak yang memberikan izin.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak bisa sekadar bilang, \u2018Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye\u2019. Harus diusut siapa yang menerbitkan izin. Perusahaan tidak mungkin beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Ini menyentuh ranah hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pemerintah juga tengah mengevaluasi izin lingkungan PT Gag Nikel dan mewajibkan pemulihan ekologis. Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan Raja Ampat sebagai aset pariwisata dan lingkungan bagi generasi mendatang. ****<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam menjaga kelestarian Raja Ampat dengan mencabut&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-34449","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34449","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34449"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34449\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34450,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34449\/revisions\/34450"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34449"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34449"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34449"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=34449"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}