{"id":34502,"date":"2025-06-18T09:05:58","date_gmt":"2025-06-18T09:05:58","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=34502"},"modified":"2025-06-18T09:05:58","modified_gmt":"2025-06-18T09:05:58","slug":"dpr-buka-peluang-prioritas-dalam-pembahasan-ruu-perampasan-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/18\/dpr-buka-peluang-prioritas-dalam-pembahasan-ruu-perampasan-aset\/","title":{"rendered":"DPR Buka Peluang Prioritas dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan dalam mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.<\/p>\n<p>RUU ini telah menjadi perhatian utama Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya dan kini membuka peluang besar untuk menjadi bagian dari prioritas legislasi nasional.<\/p>\n<p>Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah melakukan komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik guna mengamankan dukungan politik terhadap pembahasan RUU ini.<\/p>\n<p>Menurut Supratman, inisiatif Presiden menunjukkan tekad kuat untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil.<\/p>\n<p>\u201cPresiden sudah sampaikan bahwa Presiden sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik,\u201d ujar Supratman.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi besar pemerintahan dalam membenahi sektor hukum.<\/p>\n<p>Di sisi legislatif, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa secara mekanisme, DPR memiliki ruang untuk mengubah status RUU yang semula belum menjadi prioritas tahunan menjadi prioritas nasional melalui persetujuan fraksi-fraksi dan keputusan rapat paripurna.<\/p>\n<p>\u201cItu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,\u201d ujar Nasir.<\/p>\n<p>Saat ini, DPR tengah menyelesaikan pembahasan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan menjadi acuan dalam penegakan hukum pidana berbasis kebenaran materiel. Sejalan dengan itu, diskusi intensif terkait RUU Perampasan Aset juga terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan.<\/p>\n<p>\u201cKami memang sedang menyelesaikan KUHAP, dan kami juga sedang mendiskusikan dengan beberapa pihak terkait dengan (RUU) Perampasan Aset,\u201d tambah Nasir.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini harus dilandasi norma hukum yang kuat dan pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meski demikian, komitmen Presiden Prabowo terhadap RUU ini menjadi dorongan penting untuk memastikan kehadirannya sebagai instrumen hukum yang efektif.<\/p>\n<p>\u201cJadi tidak boleh juga grasah-grusuh, bukan berarti kita ingin melambat-lambatkan,\u201d jelas Nasir.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Nasir menggarisbawahi pentingnya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kompetensi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ini.<\/p>\n<p>\u201cSehingga dibutuhkan akuntabilitas. Kalau tidak, terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum itu sendiri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan dukungan politik yang kian solid dan kesadaran akan kebutuhan pembaruan hukum, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi terobosan besar dalam sistem penegakan hukum nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan dalam mendorong percepatan pembahasan Rancangan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-34502","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34502","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34502"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34502\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34503,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34502\/revisions\/34503"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34502"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34502"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34502"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=34502"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}