{"id":34910,"date":"2025-06-27T23:55:10","date_gmt":"2025-06-27T23:55:10","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=34910"},"modified":"2025-06-27T23:55:10","modified_gmt":"2025-06-27T23:55:10","slug":"pemerintah-pastikan-komitmen-lindungi-pulau-pulau-kecil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/27\/pemerintah-pastikan-komitmen-lindungi-pulau-pulau-kecil\/","title":{"rendered":"Pemerintah Pastikan Komitmen Lindungi Pulau-Pulau Kecil"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk mengecek kebenaran kabar penjualan pulau milik Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang muncul di situs privateislandonline.com.<\/p>\n<p>\u201cKami akan dalami dulu benar atau tidak,\u201d kata Tito di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Tito mengatakan telah mengutus tim dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kemendagri untuk menguji fakta di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cSaya sudah membentuk tim dari Ditjen Adwil untuk mengecek informasi yang ada di online,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Tito menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses pendalaman isu ini. Di antaranya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.<\/p>\n<p>\u201cMengecek benar atau tidak dulu. Kalau sudah ada benar, kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak benar, ya kami sampaikan,\u201d ucap mantan kepala Kepolisian Republik Indonesia itu.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh individu.<\/p>\n<p>\u201cIntinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan,\u201d kata Bima di Jatinangor, Jawa Barat, dikutip Antara.<\/p>\n<p>Menurut Bima, batasan privatisasi pulau di Indonesia adalah maksimal 70 persen dari luas pulau. Ia menekankan bahwa lahan di pulau bisa saja disewakan, namun tidak bisa dijual secara utuh karena akan menyalahi ketentuan hukum.<\/p>\n<p>\u201cPulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan, tapi ada aturannya seperti tadi, proporsinya itu, tidak bisa secara keseluruhan,\u201d ucap Bima.<\/p>\n<p>Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyatakan tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau.<\/p>\n<p>\u201cSaya ingin klarifikasi isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs private online beralamat di Kanada,\u201d kata Doni.<\/p>\n<p>Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Tekongsendok, Pulau Lakok, dan Pulau Mala. Doni menyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap keberadaan pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya dalam menjaga kedaulatan negara.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, khususnya terkait kedaulatan negara. Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-34910","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34910","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34910"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34910\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34911,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34910\/revisions\/34911"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34910"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34910"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34910"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=34910"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}