{"id":35010,"date":"2025-06-30T08:17:32","date_gmt":"2025-06-30T08:17:32","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=35010"},"modified":"2025-06-30T08:17:32","modified_gmt":"2025-06-30T08:17:32","slug":"lindungi-pekerja-padat-karya-pemerintah-gelontorkan-bantuan-upah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/06\/30\/lindungi-pekerja-padat-karya-pemerintah-gelontorkan-bantuan-upah\/","title":{"rendered":"Lindungi Pekerja Padat Karya, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Upah"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di sektor padat karya sebagai bentuk stimulus ekonomi jangka pendek. Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa kebijakan BSU didesain untuk melindungi para pekerja yang paling terdampak akibat ketidakpastian global, khususnya di sektor padat karya.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah harus melindungi masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, agar daya belinya tetap terjaga di tengah ketidakpastian global,\u201d ujar Febrio.<\/p>\n<p>Menurut Febrio, kebijakan ini tidak lepas dari dampak tarif dagang yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap industri ekspor Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, saat kami merancang kebijakannya, prioritas utama yang kami pikirkan adalah sektor padat karya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa sektor seperti tekstil, alas kaki, dan mesin adalah yang paling rentan terkena imbas, sehingga membutuhkan perlindungan lebih.<\/p>\n<p>Program BSU ini menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 3.500.000 per bulan. Besaran bantuan yang diberikan ialah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Pada tahap awal, pemerintah menetapkan sebanyak 3.697.836 pekerja sebagai penerima bantuan.<\/p>\n<p>Upaya ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas. Pemerintah juga menggelontorkan beberapa program tambahan seperti diskon tarif transportasi, diskon tol, bantuan sosial, serta perpanjangan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Seluruh kebijakan yang dijalankan pemerintah ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, khususnya pada triwulan kedua tahun ini.<\/p>\n<p>Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa fokus utama dari berbagai program tersebut adalah peningkatan kinerja ekonomi nasional.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan semata soal daya beli. Intinya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sebagai mitra strategis pemerintah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali ditunjuk menjadi salah satu lembaga penyalur utama BSU. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beragam akses pencairan.<\/p>\n<p>\u201cKami berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat dan memastikan proses penyaluran berjalan mudah, aman, dan inklusif,\u201d jelasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di sektor padat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-35010","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35010","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35010"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35010\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35011,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35010\/revisions\/35011"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35010"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35010"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35010"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=35010"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}