{"id":35473,"date":"2025-07-11T12:47:43","date_gmt":"2025-07-11T12:47:43","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=35473"},"modified":"2025-07-11T12:47:43","modified_gmt":"2025-07-11T12:47:43","slug":"wapres-gibran-fokus-tangani-papua-komitmen-pemerintah-tuntaskan-masalah-papua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/11\/wapres-gibran-fokus-tangani-papua-komitmen-pemerintah-tuntaskan-masalah-papua\/","title":{"rendered":"Wapres Gibran Fokus Tangani Papua, Komitmen Pemerintah Tuntaskan Masalah Papua"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai persoalan di Papua melalui langkah strategis penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai koordinator percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Penugasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun Papua secara inklusif, adil, dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi atas kabar yang sempat berkembang mengenai rencana Wakil Presiden Gibran berkantor di Papua. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cMau meluruskan bahwa tidak benar apa yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan (Wapres berkantor di Papua),\u201d kata Prasetyo. <\/p>\n<p>Prasetyo menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memang diatur bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori oleh Wakil Presiden. Artinya, Gibran ditugaskan untuk memimpin kerja lintas kementerian dan lembaga dalam rangka percepatan pembangunan di tanah Papua.<\/p>\n<p>\u201cMemang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tim percepatan pembangunan Papua telah difasilitasi negara, dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan. Sebuah kantor operasional di Jayapura juga telah disiapkan untuk mendukung kerja tim ini. Namun, hal itu bukan berarti Wakil Presiden akan menetap atau berkantor penuh waktu di Papua.<\/p>\n<p>\u201cTim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Ada kantor di Jayapura yang memang dipakai untuk operasional tim percepatan ini. Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua,\u201d tegas Prasetyo.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberi mandat khusus kepada Wakil Presiden Gibran untuk lebih fokus menangani persoalan Papua, termasuk isu-isu kemanusiaan dan HAM.<\/p>\n<p>Selain itu, Yusril turut mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang menunjuk aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai, sebagai Menteri Hak Asasi Manusia. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan masyarakat Papua.<\/p>\n<p>\u201cPigai adalah putra asli Papua dan aktivis HAM yang lama berjuang di bidang ini. Penunjukan beliau menunjukkan keseriusan dan keberpihakan terhadap masyarakat Papua,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Penugasan Wakil Presiden Gibran dan pelibatan tokoh Papua dalam kabinet menunjukkan perubahan paradigma pemerintah Prabowo-Gibran: dari pendekatan keamanan ke pendekatan kemanusiaan dan dialog. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah ingin membangun Papua dengan pendekatan yang lebih adil, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani berbagai persoalan di Papua melalui langkah strategis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35471,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-35473","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35473","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35473"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35473\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35474,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35473\/revisions\/35474"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35471"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35473"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35473"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35473"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=35473"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}