{"id":35509,"date":"2025-07-14T00:53:50","date_gmt":"2025-07-14T00:53:50","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=35509"},"modified":"2025-07-14T00:53:50","modified_gmt":"2025-07-14T00:53:50","slug":"lindungi-anak-dari-judi-daring-waspadai-permainan-digital-berbahaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/14\/lindungi-anak-dari-judi-daring-waspadai-permainan-digital-berbahaya\/","title":{"rendered":"Lindungi Anak dari Judi Daring, Waspadai Permainan Digital Berbahaya"},"content":{"rendered":"<p>Medan \u2013 Ancaman judi daring semakin mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda yang mudah terpapar melalui media sosial. Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Utara, Desy Wulandari, mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak muda, untuk menghentikan segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi daring.<\/p>\n<p>\u0093Judi daring membawa kehancuran secara perlahan, terutama pada anak muda yang mulai terpapar lewat media sosial. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,\u0094 ujar Desy.<\/p>\n<p>Menurutnya, dampak judi daring tidak hanya menghancurkan ekonomi rumah tangga, tetapi juga merusak mentalitas generasi muda. Ia menilai bahwa pesatnya penyebaran konten promosi judi di media sosial menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.<\/p>\n<p>\u0093Ini menjadi tantangan besar. Karena yang mempromosikan justru sebagian besar adalah influencer, bahkan dari kalangan perempuan muda. Ini sangat disayangkan,\u0094 tegas Desy.<\/p>\n<p>Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dan aparat kepolisian yang terus bekerja keras dalam menutup akses situs-situs judi daring serta menindak para pelaku dan promotor, termasuk yang menyebarkannya di media sosial. Namun, Desy menegaskan bahwa promosi ilegal tersebut masih banyak dijumpai dan dilakukan secara terbuka oleh figur publik.<\/p>\n<p>PW IPPNU Sumut menyerukan kepada para influencer, khususnya perempuan, agar berhenti menyebarluaskan konten promosi terkait judi daring. Desy menekankan bahwa keuntungan materi dari promosi tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang sangat serius.<\/p>\n<p>\u0093Jangan abaikan ancaman pidana. Promosi judi daring melanggar Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP dan UU ITE. Ini bukan sekadar kesalahan moral, tapi juga pelanggaran hukum,\u0094 tambahnya.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Maryo Sapulete, SH, turut mengingatkan masyarakat akan bahaya laten dari judi daring, terutama yang kini kerap menyamar sebagai permainan digital biasa. Dalam program \u0093Jaksa Menyapa\u0094, Maryo menyebut bahwa anak-anak dan remaja menjadi sasaran utama melalui aplikasi game yang terselubung praktik perjudian.<\/p>\n<p>\u0093Awalnya mereka hanya bermain, lama-lama jadi kecanduan dan mulai menggunakan uang sungguhan,\u0094 jelasnya dengan tegas.<\/p>\n<p>Maryo menambahkan bahwa banyak pelaku judi daring tidak menyadari bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum positif Indonesia.<\/p>\n<p>\u0093Padahal jelas, baik KUHP maupun UU ITE melarang keras segala bentuk perjudian, termasuk berbasis digital,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Dengan maraknya penyamaran aplikasi judi sebagai permainan biasa dan semakin gencarnya promosi di media sosial, peran semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Terutama peran keluarga, institusi pendidikan, dan organisasi pemuda dalam memberikan pemahaman serta membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang merusak masa depan bangsa.-<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan \u2013 Ancaman judi daring semakin mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda yang mudah terpapar melalui&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-35509","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35509","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35509"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35509\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35510,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35509\/revisions\/35510"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35509"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35509"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35509"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=35509"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}