{"id":35972,"date":"2025-07-24T01:13:23","date_gmt":"2025-07-24T01:13:23","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=35972"},"modified":"2025-07-24T01:13:23","modified_gmt":"2025-07-24T01:13:23","slug":"pemerintah-tegas-berantas-judi-daring-ratusan-ribu-penerima-bansos-dievaluasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/24\/pemerintah-tegas-berantas-judi-daring-ratusan-ribu-penerima-bansos-dievaluasi\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Ratusan Ribu Penerima Bansos Dievaluasi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas aktivitas judi daring yang merusak sendi-sendi sosial masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) yang saat ini tengah mengevaluasi 603.999 penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam praktik judi daring.<\/p>\n<p>\u0093Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi daring, ada 228.048 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua. Sisanya masih kami evaluasi,\u0094 ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam siaran pers.<\/p>\n<p>Temuan tersebut berawal dari kerja sama antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memadankan data 32 juta penerima bansos dengan aktivitas transaksi mencurigakan. PPATK kemudian mengidentifikasi 656.543 KPM yang berpotensi terlibat judi daring, yang setelah diverifikasi melalui sistem Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN), jumlahnya mengerucut menjadi 603.999 KPM.<\/p>\n<p>\u0093Data tersebut sudah kami tandai dalam sistem DTSEN sebagai terindikasi judi daring,\u0094 jelas Gus Ipul. Ia menyebutkan bahwa nilai transaksi dari para KPM bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai lebih dari Rp 3 miliar, dan yang terendah hanya Rp 1.000. Rata-rata nilai transaksi berada di angka Rp 2 juta.<\/p>\n<p>Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan dana bansos disalahgunakan. \u0093Penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya,\u0094 ujarnya. Ia menyayangkan masih adanya penerima bansos yang menggunakan bantuan tersebut untuk berjudi. \u0093Sangat disayangkan. Masih banyak masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan ini,\u0094 lanjutnya.<\/p>\n<p>Ia juga memastikan bahwa evaluasi ini tidak akan mengurangi kuota bansos secara keseluruhan. \u0093Bahkan, Presiden memberikan penebalan bansos untuk bulan Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp 600.000, mendapat tambahan Rp 200.000 sehingga totalnya menjadi Rp 1 juta di triwulan kedua,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Gus Ipul menambahkan bahwa bansos yang dicabut akan dialihkan kepada masyarakat berhak yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 di sistem DTSEN. \u0093Kami akan menyerahkan seluruh NIK yang pernah atau sedang menerima bansos kepada PPATK, tentunya atas izin Presiden. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat evaluasi ini, Kemensos membuka ruang pengaduan. \u0093Silakan lapor jika ada keberatan dengan disertai bukti dan data lengkap. Nantinya akan kami verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS),\u0094 pungkas Gus Ipul.<\/p>\n<p>Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menyasar pelaku judi daring, tetapi juga mengambil tindakan terhadap penyalahgunaan dana negara oleh penerima manfaat bansos. \u0096<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas aktivitas judi daring yang merusak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-35972","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35972"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35973,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35972\/revisions\/35973"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35972"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=35972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}