{"id":36156,"date":"2025-07-27T07:59:02","date_gmt":"2025-07-27T07:59:02","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36156"},"modified":"2025-07-27T07:59:02","modified_gmt":"2025-07-27T07:59:02","slug":"kejaksaan-tegaskan-proses-hukum-tom-lembong-transparan-dan-berkeadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/27\/kejaksaan-tegaskan-proses-hukum-tom-lembong-transparan-dan-berkeadilan\/","title":{"rendered":"Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Tom Lembong Transparan dan Berkeadilan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula merupakan hasil proses hukum yang sah dan transparan. Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam proses pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015\u00962016.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan jika peradilan sudah dilaksanakan dengan adil. Terdakwa memiliki hak mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan, dengan tenggat waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan pada 18 Juli 2025.<\/p>\n<p>\u201cMenurut kami, peradilan sudah dilaksanakan dengan adil, transparan, dan memperhatikan prinsip-prinsip HAM. Jika tidak puas dengan putusan, silahkan mengajukan banding\u201d ujar Anang.<\/p>\n<p>Anang meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak membawa perkara ini ke ranah yang bersifat politis.<\/p>\n<p>\u0093Proses peradilan ini harus dihargai. Bukan ranah eksekutif untuk ikut campur,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif LEMKAPI, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mendukung pernyataan Kejaksaan dengan menegaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan berlapis.<\/p>\n<p>\u0093Ini bukan kasus dadakan. Ada penyelidikan, penyidikan, dan sidang terbuka yang melibatkan pembuktian secara hukum,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Edi menilai tudingan bahwa Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.<\/p>\n<p>\u201cHakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana bukti yang menyanggahnya? Semua diuji terbuka di pengadilan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Edi mengajak masyarakat untuk tetap objektif dalam menyikapi putusan. \u0093Ini murni persoalan hukum. Jangan tarik opini publik ke narasi yang menyesatkan. Kita harus menjaga independensi peradilan,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyampaikan bahwa Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam memberikan izin impor di tengah kondisi stok gula nasional yang kritis dan harga yang melonjak.<\/p>\n<p>\u0093Impor tidak bisa hanya dilihat dari sisi industri, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,\u0094 ungkapnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Tom dinilai abai dalam mengawasi jalannya operasi pasar yang dikelola koperasi pelaksana.<\/p>\n<p>Edi juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam framing sesat yang justru mengganggu jalannya keadilan.**<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan bahwa vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam perkara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36156","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36156","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36156"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36156\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36157,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36156\/revisions\/36157"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36156"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36156"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36156"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36156"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}