{"id":36160,"date":"2025-07-27T08:00:03","date_gmt":"2025-07-27T08:00:03","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36160"},"modified":"2025-07-27T08:00:03","modified_gmt":"2025-07-27T08:00:03","slug":"vonis-tom-lembong-buktikan-supremasi-hukum-masih-berdiri-tegak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/27\/vonis-tom-lembong-buktikan-supremasi-hukum-masih-berdiri-tegak\/","title":{"rendered":"Vonis Tom Lembong Buktikan Supremasi Hukum Masih Berdiri Tegak"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif.<\/p>\n<p>Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara korupsi impor gula pada periode 2015\u00962016.<\/p>\n<p>\u0093Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,\u0094 ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.<\/p>\n<p>Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejagung tetap menghargai hasil persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.<\/p>\n<p>\u0093Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,\u0094 tambahnya.<\/p>\n<p>Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.<\/p>\n<p>Ketua Majelis Haki, Dennis Arab Fatrika, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa vonis ini didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.<\/p>\n<p>Ia memastikan tidak ada tekanan, intervensi, atau pengaruh politik dalam pengambilan keputusan tersebut.<\/p>\n<p>\u0093Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai putusan secara sepihak.<\/p>\n<p>Ia menyarankan publik untuk membaca secara menyeluruh isi pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.<\/p>\n<p>\u0093Jangan hanya potong sebagian, agar bisa memahami secara utuh mengapa putusan itu dijatuhkan,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Ia menyambut baik kritik dan saran dari publik terkait jalannya proses peradilan.<\/p>\n<p>\u0093Sekeras apa pun saran dan masukannya, kami ucapkan terima kasih. Itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,\u0094 ujar Andi.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pemerintah melalui lembaga peradilannya memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan independen, serta tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun di luar proses hukum.-<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36160","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36160","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36160"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36160\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36161,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36160\/revisions\/36161"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36160"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36160"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36160"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36160"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}