{"id":36166,"date":"2025-07-27T08:01:57","date_gmt":"2025-07-27T08:01:57","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36166"},"modified":"2025-07-27T08:01:58","modified_gmt":"2025-07-27T08:01:58","slug":"presiden-prabowo-pimpin-langkah-nyata-kawal-ruu-perampasan-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/27\/presiden-prabowo-pimpin-langkah-nyata-kawal-ruu-perampasan-aset\/","title":{"rendered":"Presiden Prabowo Pimpin Langkah Nyata Kawal RUU Perampasan Aset"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.<\/p>\n<p>Kendati pembahasannya di DPR RI belum dimulai, pemerintah terus melakukan langkah-langkah politik dan teknis untuk memastikan RUU ini menjadi prioritas.<\/p>\n<p>Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik guna membahas keberlanjutan RUU ini.<\/p>\n<p>\u201cProduk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,\u201d ujar Supratman.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu masa reses DPR berakhir, agar dapat membahas prolegnas perubahan tahun 2025, di mana RUU Perampasan Aset diharapkan bisa masuk sebagai prioritas.<\/p>\n<p>Supratman juga menjelaskan bahwa belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi pengusul utama RUU tersebut.<\/p>\n<p>\u0093Yang penting RUU-nya selesai. Apakah nanti dalam perubahan prolegnas akan menjadi inisiatif pemerintah atau ada dugaan keinginan DPR untuk mengambil alih,\u0094 ungkapnya.<\/p>\n<p>Pemerintah, lanjutnya, telah menginstruksikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR dan BUU DPD, agar RUU ini segera masuk ke daftar prioritas legislasi nasional.<\/p>\n<p>\u0093Karena itu sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya revisi KUHAP di Komisi III DPR.<\/p>\n<p>\u0093Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,\u0094 ucap Dasco.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tersebar di berbagai regulasi seperti UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, sehingga pembahasan perlu dilakukan secara harmonis.<\/p>\n<p>\u0093Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengedepankan mekanisme yang berlaku.<\/p>\n<p>\u0093Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Ia menilai pembahasan yang terburu-buru justru bisa menimbulkan kerawanan. \u0093Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,\u0094 pungkas Puan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan mendorong percepatan pengesahan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36166","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36166","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36166"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36166\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36167,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36166\/revisions\/36167"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36166"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36166"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36166"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36166"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}