{"id":36240,"date":"2025-07-30T00:55:59","date_gmt":"2025-07-30T00:55:59","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36240"},"modified":"2025-07-30T00:56:03","modified_gmt":"2025-07-30T00:56:03","slug":"pemerintah-terus-komitmen-blokir-konten-judi-daring-demi-bersihkan-ruang-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/30\/pemerintah-terus-komitmen-blokir-konten-judi-daring-demi-bersihkan-ruang-digital\/","title":{"rendered":"Pemerintah Terus Komitmen Blokir Konten Judi Daring demi Bersihkan Ruang Digital"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyebaran konten judi daring di Indonesia. Hingga 21 Januari 2025, tercatat lebih dari 5,7 juta konten judi daring telah berhasil diblokir dari berbagai platform digital.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panja Judi daring Komisi I DPR RI, mengatakan, sejak 2017 pihaknya telah memblokir hingga 5.707.952 konten judi daring.<\/p>\n<p>\u0093Sebagian besar konten ditemukan di platform X [ebelumnya Twitter] dengan 1,4 juta temuan, disusul oleh Facebook dan Instagram milik Meta sebanyak 735 ribu konten.<\/p>\n<p>Sedangkan sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kem Komdigi telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online.<\/p>\n<p>Meski angka pemblokiran tersebut terbilang tinggi, Alexander mengakui bahwa tantangan dalam memberantas judi daring masih sangat besar.<\/p>\n<p>\u0093Kami menghadapi modus yang terus berubah, serta kemudahan pelaku dalam membuat situs baru dan menyamarkannya di berbagai platform digital,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Salah satu kendala utama adalah lokasi server judi daring yang sebagian besar berada di luar negeri. Hal ini membuat proses penanganan dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat kerja sama lintas negara dan mendorong platform digital internasional seperti Meta, Google, dan TikTok agar turut aktif dalam menindak konten ilegal tersebut.<\/p>\n<p>\u0093Upaya pemblokiran tidak cukup. Perlu keterlibatan global dan keseriusan dari semua platform untuk menyaring dan menindak tegas konten judi daring,\u0094 tegas Alexander.<\/p>\n<p>Riset dari Populix juga mengungkap bahwa slot online, domino, dan poker menjadi jenis judi daring paling populer di Indonesia. Iklan judol banyak ditemukan di media sosial seperti Instagram (48%), YouTube (45%), dan Facebook (45%). Modus penyebarannya pun makin canggih, mulai dari konten sponsor hingga link tersembunyi yang menyamar di feed pengguna.<\/p>\n<p>Pemerintah menyadari bahwa pemblokiran saja tidak cukup untuk menekan laju peredaran judi daring. Oleh karena itu, strategi komprehensif pun mulai digencarkan, termasuk melalui edukasi digital kepada masyarakat. \u0093Literasi digital harus ditingkatkan, terutama bagi generasi muda, agar tidak mudah tergoda konten dan iklan judi daring,\u0094 tambah Alexander.<\/p>\n<p>Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah tetap menunjukkan keseriusan dalam membersihkan ruang digital dari praktik perjudian ilegal. Ke depan, penguatan regulasi, peningkatan edukasi, dan kolaborasi internasional akan menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman judi daring yang terus berkembang.-<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyebaran&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36240","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36240","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36240"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36240\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36241,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36240\/revisions\/36241"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36240"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36240"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36240"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36240"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}