{"id":36296,"date":"2025-07-31T01:12:22","date_gmt":"2025-07-31T01:12:22","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36296"},"modified":"2025-07-31T01:12:23","modified_gmt":"2025-07-31T01:12:23","slug":"pemerintah-pastikan-keamanan-transfer-data-pribadi-sesuai-uu-pdp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/07\/31\/pemerintah-pastikan-keamanan-transfer-data-pribadi-sesuai-uu-pdp\/","title":{"rendered":"Pemerintah Pastikan Keamanan Transfer Data Pribadi Sesuai UU PDP"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta,\u0097 Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan legalitas transfer data pribadi lintas negara, sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kepastian hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap ekosistem digital nasional dan internasional.<\/p>\n<p>Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri\u0097termasuk ke Amerika Serikat\u0097bukan merupakan pelanggaran hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan UU PDP.<\/p>\n<p>\u0093Transfer data pribadi ke luar negeri bukanlah sesuatu yang melanggar hukum. Tapi harus ada syaratnya. Harus ada akuntabilitas, harus ada perjanjian, dan harus ada perlindungan. UU PDP sudah memberikan semua instrumen ini. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan pelaku usaha mematuhinya secara konsisten,\u0094 ujar Bamsoet.<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam era ekonomi digital yang makin berkembang, lalu lintas data antarnegara adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, UU PDP hadir untuk memberikan kerangka hukum yang tegas dan jelas.<\/p>\n<p>\u0093UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,\u0094 tambahnya.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa setiap proses transfer data pribadi dari Indonesia ke luar negeri tetap berada dalam koridor hukum nasional.<\/p>\n<p>\u0093Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Nezar menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flows with condition, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP. Pasal ini menetapkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat dilakukan secara sah dan aman.<\/p>\n<p>\u0093Aturan ini memastikan bahwa meskipun data pribadi dipindahkan ke negara lain, perlindungan terhadap hak subjek data tetap terjaga,\u0094 tambah Nezar.<br \/>\nPemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi data dan kepatuhan sektor swasta terhadap UU PDP sebagai bagian dari penguatan kedaulatan digital nasional. Dengan pendekatan regulatif yang adaptif dan komprehensif, Indonesia siap menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak warga negara di ruang digital.-<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta,\u0097 Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan legalitas transfer data pribadi lintas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36296","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36296","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36296"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36296\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36297,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36296\/revisions\/36297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36296"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36296"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36296"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36296"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}