{"id":36391,"date":"2025-08-03T00:41:15","date_gmt":"2025-08-03T00:41:15","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36391"},"modified":"2025-08-03T00:41:47","modified_gmt":"2025-08-03T00:41:47","slug":"pemerintah-kunci-rekening-judi-online-transaksi-turun-drastis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/03\/pemerintah-kunci-rekening-judi-online-transaksi-turun-drastis\/","title":{"rendered":"Pemerintah Kunci Rekening Judi Online, Transaksi Turun Drastis"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah semakin intensif dalam memberantas praktik judi daring dengan memperluas cakupan penanganan hingga ke sektor keuangan.<\/p>\n<p>Tidak hanya memutus akses ke situs, pemerintah kini juga menyasar aliran dana pelaku dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.<\/p>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online tidak cukup memberikan efek jera.<\/p>\n<p>\u0093Konten itu bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening bank lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir,\u0094 kata Meutya.<\/p>\n<p>Menurutnya, pemberantasan judi daring memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).<\/p>\n<p>\u0093Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk melacak dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi daring,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Meutya juga mendorong pihak perbankan memperketat proses verifikasi nasabah.<\/p>\n<p>\u0093Perbankan harus diminta memperketat verifikasi agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,\u0094 tambahnya.<\/p>\n<p>Kominfo mencatat bahwa dari Oktober 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 1,7 juta konten judi online telah diblokir dari total 2,5 juta konten negatif yang ditangani.<\/p>\n<p>Namun, Meutya menyebut pelaku semakin kreatif memanfaatkan celah, terutama di media sosial.<\/p>\n<p>\u0093Kalau ini disatukan, hasilnya akan lebih kuat. Ada crawling konten dan juga crawling rekening,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<\/p>\n<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, \u0093OJK sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online. Ini berdasarkan data dari Komdigi yang kami kembangkan.\u0094<\/p>\n<p>Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.<\/p>\n<p>\u0093Kami juga akan membentuk satuan tugas khusus penanganan insiden siber agar respons lebih cepat dan terkoordinasi,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dampak signifikan dari pembekuan rekening dormant.<\/p>\n<p>\u0093Deposit judi daring langsung turun drastis. Dari sebelumnya Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun. Turunnya lebih dari 70 persen,\u0094 ungkap Ivan.<\/p>\n<p>Ivan menambahkan bahwa lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir telah dibuka kembali setelah diverifikasi.<\/p>\n<p>Namun, ribuan rekening tetap dibekukan karena terbukti sebagai penampung dana hasil tindak pidana.<\/p>\n<p>\u0093Banyak yang protes, tapi setelah dicek, itu memang rekening penampungan hasil kejahatan, mayoritas judi daring,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan pendekatan terintegrasi ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perjudian daring.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah semakin intensif dalam memberantas praktik judi daring dengan memperluas cakupan penanganan hingga ke sektor keuangan. Tidak hanya memutus akses ke situs, pemerintah kini juga menyasar aliran dana pelaku dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-36391","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36391","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36391"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36391\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36392,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36391\/revisions\/36392"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36391"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36391"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36391"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}