{"id":36427,"date":"2025-08-04T00:49:00","date_gmt":"2025-08-04T00:49:00","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36427"},"modified":"2025-08-04T00:49:01","modified_gmt":"2025-08-04T00:49:01","slug":"berbagai-kalangan-sambut-positif-kebijakan-presiden-prabowo-soal-abolisi-dan-amnesti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/04\/berbagai-kalangan-sambut-positif-kebijakan-presiden-prabowo-soal-abolisi-dan-amnesti\/","title":{"rendered":"Berbagai Kalangan Sambut Positif Kebijakan Presiden Prabowo Soal Abolisi dan Amnesti"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Persetujuan DPR RI terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.<\/p>\n<p>Langkah ini dinilai sebagai upaya menyejukkan situasi nasional dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Pengamat Politik dan Direktur Informasi dan Komunikasi GREAT Institute, Khalid Zabidi, menyebut keputusan ini sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam membangun suasana damai.<\/p>\n<p>\u0093Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakan pada persatuan. Abolisi dan amnesti ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik,\u0094 ujar Khalid.<\/p>\n<p>Ia juga memuji Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya berperan penting di balik langkah tersebut.<\/p>\n<p>\u0093Dasco benar-benar bekerja untuk kepentingan demokrasi dan penegakan hukum,\u0094 terang Khalid.<\/p>\n<p>Tom Lembong divonis dalam kasus impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap.<\/p>\n<p>Melalui pengampunan, keduanya kini bebas dari jerat hukum.<\/p>\n<p>\u0093Presiden Prabowo fokus membangun dan menyiapkan masa depan bangsa. Keputusan ini menjadi angin segar yang menyejukkan dan diharapkan dapat memperkuat persatuan nasional,\u0094 ucap Khalid.<\/p>\n<p>Pengamat komunikasi politik Universitas Pancasila, Anto Sudarto, juga melihat langkah Prabowo akan diterima positif oleh banyak pihak.<\/p>\n<p>\u0093Dengan adanya amnesti dan abolisi, Prabowo akan lebih mudah membangun komunikasi politik dengan Megawati dan kelompok masyarakat sipil nantinya,\u0094 tambah Anto.<\/p>\n<p>Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuh.<br \/>\n.<br \/>\nAbdullah menyampaikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memiliki konsekuensi penting bagi sistem hukum nasional.<\/p>\n<p>\u201cPemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah, serta asas persamaan di hadapan hukum tetap harus menjadi fondasi utama,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menjelaskan substansi dari kebijakan tersebut secara lebih rinci. \u201cAmnesti kepada Hasto Kristiyanto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik. Abolisi terhadap Thomas Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Abdullah menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap langkah konstitusional Presiden.<\/p>\n<p>\u201cSelama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Persetujuan DPR RI terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36427","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36427","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36427"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36427\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36428,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36427\/revisions\/36428"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36427"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36427"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36427"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36427"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}