{"id":36458,"date":"2025-08-04T03:46:36","date_gmt":"2025-08-04T03:46:36","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36458"},"modified":"2025-08-04T03:46:36","modified_gmt":"2025-08-04T03:46:36","slug":"jangan-terprovokasi-masyarakat-bisa-kena-pidana-pengibaran-bendera-one-piece-ini-kata-pengamat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/04\/jangan-terprovokasi-masyarakat-bisa-kena-pidana-pengibaran-bendera-one-piece-ini-kata-pengamat\/","title":{"rendered":"Jangan Terprovokasi! Masyarakat Bisa Kena Pidana Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Pengamat"},"content":{"rendered":"<p>Hut Ri Vector Art, Icons, and Graphics for Free Download<\/p>\n<p>Jakarta \u2013 Pengamat kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan bahwa pengibaran bendera One Piece tak bisa dipandang sebatas ekspresi budaya pop. Bila tidak memahami aturan hukum yang berlaku, pengibaran bendera fiksi tersebut justru bisa berujung pidana.<\/p>\n<p>Dalam konteks kenegaraan, simbol-simbol nasional seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tak bisa disamakan dengan simbol fiksi atau budaya pop mana pun. \u201cJika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,\u201d kata Riko Noviantoro kepada awak media di Jakarta.<\/p>\n<p>Menurut Riko, masyarakat perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Merah Putih telah diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.<\/p>\n<p>Pasal 21 dalam UU tersebut mengatur bahwa jika bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera atau lambang lain, maka bendera Merah Putih wajib berada pada posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar. \u201cSecara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,\u201d tutur Riko Noviantoro Selain posisi dan ukuran, UU ini juga melarang perlakuan yang merendahkan bendera negara.<\/p>\n<p>Pasal 66 menjadi salah satu pasal yang memiliki konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara. Bunyi Pasal 66: \u201cSetiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\u201d<\/p>\n<p>Dengan demikian, siapa pun yang memperlakukan bendera Merah Putih secara tidak hormat, atau mengibarkan bendera lain dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, bisa dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar.<\/p>\n<p>Dilain pihak, Wakil Ketua Fraksi Golkar di MPR Firman Soebagyo mengatakan pengibaran bendera anime One Piece sebagai tindakan yang menjatuhkan pemerintah.<\/p>\n<p>Firman melarang aksi itu karena dinilai merupakan bagian dari provokasi yang bertujuan menjatuhkan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cJelas ini adalah melakukan bagian provokasi kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas,\u201d ujarnya,<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengimbau publik agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan di hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ia meminta masyarakat agar berfokus mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka peringatan hari nasional tersebut.<\/p>\n<p>\u201cHarus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka. Jadi, harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi. Jadi, saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut Merah Putih di mana-mana,\u201d ujar Menbud Fadli Zon.<\/p>\n<p>\u201cMasyarakat sebaiknya tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir, dalam momen peringatan HUT ke-80 RI, suasana yang dibangun semestinya adalah khidmat, tutupnya\u201d.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hut Ri Vector Art, Icons, and Graphics for Free Download Jakarta \u2013 Pengamat kebijakan Publik&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36448,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36458","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36458","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36458"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36458\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36459,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36458\/revisions\/36459"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36448"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36458"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36458"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36458"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36458"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}