{"id":36675,"date":"2025-08-08T09:30:56","date_gmt":"2025-08-08T09:30:56","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36675"},"modified":"2025-08-08T09:30:57","modified_gmt":"2025-08-08T09:30:57","slug":"ribuan-rekening-tidak-aktif-diblokir-perputaran-dana-judi-daring-turun-drastis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/08\/ribuan-rekening-tidak-aktif-diblokir-perputaran-dana-judi-daring-turun-drastis\/","title":{"rendered":"Ribuan Rekening Tidak Aktif Diblokir, Perputaran Dana Judi Daring Turun Drastis"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah melalui sinergi antarlembaga kembali menunjukkan langkah nyata dalam memberantas judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Terobosan strategis dilakukan dengan memblokir ribuan rekening tidak aktif atau dormant yang selama ini disalahgunakan oleh sindikat kejahatan digital untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Hasilnya, perputaran dana judi daring tercatat turun drastis hingga lebih dari 70 persen dalam beberapa bulan terakhir.<\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir sedikitnya 25.912 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi daring. Permintaan ini disampaikan setelah OJK menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan terhadap transaksi keuangan ilegal yang merusak integritas sistem perbankan nasional.<\/p>\n<p>\u0093OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD,\u0094 ujar Dian.<\/p>\n<p>Menurutnya, pemblokiran rekening disertai dengan pengawasan ketat terhadap transaksi mencurigakan, serta penguatan kemampuan deteksi insider cyber untuk menghadapi ancaman siber yang semakin sistematis dan terorganisir.<\/p>\n<p>\u0093Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi insider cyber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,\u0094 kata Dian.<\/p>\n<p>OJK mengungkap sudah meminta pemblokiran 17.026 rekening terkait judi daring. Artinya, hanya dalam waktu kurang dari sebulan, jumlah rekening yang diblokir bertambah hampir 9.000. OJK juga meminta bank lebih waspada terhadap rekening dormant atau tidak aktif.<\/p>\n<p>Menurut Dian, rekening semacam ini rawan disalahgunakan dan perlu diawasi agar tidak menjadi sarana kejahatan keuangan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut transaksi judi daring atau judi daring menurun setelah lembaganya memblokir rekening dormant, yakni rekening yang menganggur. Langkah itu, menurut dia, menyasar akun yang kerap dipakai pelaku kejahatan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.<\/p>\n<p>\u0093Makna paling baik yang kami lihat ketika kami melakukan pemblokiran rekening, transaksi judi daring turun sampai 70%,\u0094 ujar Ivan.<\/p>\n<p>Ivan mengatakan, banyak di antara rekening pasif itu dimanfaatkan sebagai jalur aktivitas judi daring.<\/p>\n<p>\u201cJumlah deposit judi daring melonjak hingga Rp 5 triliun saat momen Lebaran. Setelah rekening dormant dibekukan sementara, pada bulan setelahnya, yakni Mei, angkanya menyusut menjadi Rp 2,9 triliun. Lalu turun lagi pada Juni dengan jumlah deposit Rp 1,5 triliun. Frekuensi transaksi turun terus, dari Rp 33 juta sampai kurang dari Rp 3 juta,\u0094 kata dia.<\/p>\n<p>Ia pun mengklaim bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK berkontribusi terhadap terganggunya operasional sejumlah jaringan judi daring dan aktivitas tindak pidana lainnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa rekening dormant yang diblokir PPATK diduga rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Dari sekitar satu juta rekening yang diduga terkait TPPU, PPATK menemukan 150 ribu di antaranya merupakan rekening dormant.<\/p>\n<p>Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan, puluhan ribu rekening itu tidak aktif. Selain itu, tak ada pembaruan data nasabah. Artinya, rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum. Selanjutnya rekening itu digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant.<\/p>\n<p>\u201cLebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,\u201d kata Natsir.<\/p>\n<p>Penghentian transaksi ini bertujuan agar bank dan nasabah memverifikasi ulang rekening mereka. PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening yang bersangkutan sudah diverifikasi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Pemerintah melalui sinergi antarlembaga kembali menunjukkan langkah nyata dalam memberantas judi daring yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36675","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36675","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36675"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36675\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36676,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36675\/revisions\/36676"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36675"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36675"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36675"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36675"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}