{"id":36721,"date":"2025-08-10T00:44:41","date_gmt":"2025-08-10T00:44:41","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36721"},"modified":"2025-08-10T00:44:42","modified_gmt":"2025-08-10T00:44:42","slug":"perpres-tunjangan-dokter-berikan-insentif-untuk-petugas-di-daerah-terpencil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/10\/perpres-tunjangan-dokter-berikan-insentif-untuk-petugas-di-daerah-terpencil\/","title":{"rendered":"Perpres Tunjangan Dokter Berikan Insentif untuk Petugas di Daerah Terpencil"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Melalui Perpres ini, sebanyak 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap pengabdian dokter di garis terdepan. \u201cNegara tidak boleh absen di daerah-daerah yang paling membutuhkan layanan kesehatan dan mereka yang bertugas di wilayah terpencil harus kita dukung penuh, bukan hanya dengan kata-kata, tapi juga dengan kebijakan nyata,\u201d ujar Prabowo dalam pernyataan resminya di Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan ini juga dilihat sebagai solusi strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem kesehatan nasional\u201d, kata Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bersedia mengabdi di wilayah-wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses.<\/p>\n<p>Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan pentingnya dukungan negara bagi dokter yang bekerja dalam kondisi sulit.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,\u201d ujar Hasan.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga membawa pesan moral bahwa negara hadir untuk menjamin hak dasar warga negara, termasuk kesehatan.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo mengatakan tunjangan diberikan kepada dokter yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan logistik, seperti daerah pedalaman, pulau terluar, serta perbatasan negara.<\/p>\n<p>\u201cLangkah ini sekaligus menjadi bagian dari visi pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat pelayanan publik hingga ke akar rumput\u201d, tandasnya.<\/p>\n<p>Melalui kebijakan ini, pemerintah semakin banyak tenaga medis yang terdorong untuk mengabdi di daerah-daerah dengan infrastruktur terbatas. Selain itu, \u201cpemerintah terus mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan\u201d, tutupnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36721","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36721","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36721"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36721\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36722,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36721\/revisions\/36722"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36721"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36721"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36721"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36721"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}