{"id":36751,"date":"2025-08-11T01:24:33","date_gmt":"2025-08-11T01:24:33","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36751"},"modified":"2025-08-11T01:24:35","modified_gmt":"2025-08-11T01:24:35","slug":"rkuhap-perkokoh-perlindungan-hukum-bagi-warga-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/11\/rkuhap-perkokoh-perlindungan-hukum-bagi-warga-negara\/","title":{"rendered":"RKUHAP Perkokoh Perlindungan Hukum bagi Warga Negara"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) periode 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Sejumlah pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menekankan bahwa revisi RKUHAP harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan proses peradilan pidana.<\/p>\n<p>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. Pihaknya telah berupaya secara maksimal untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut serta berupaya untuk terbuka dan mengundang berbagai elemen dalam pembahasan KUHAP.<\/p>\n<p>\u201cYang namanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP sudah sangat-sangat maksimal, transparansi juga sudah sangat-sangat maksimal kami ikhtiarkan. Kami garis bawahi, itu adalah ikhtiar kami,\u201d kata Habiburokhman.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menyatakan, seluruh organisasi advokat di Indonesia mendukung pembahasan RKUHP yang saat ini sedang berjalan di DPR. Pembahasan RUU ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2026.<\/p>\n<p>\u201cKami mengimbau kepada Komisi III maupun Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini, karena sangat-sangat urgen,\u201d ujar Juniver Girsang.<\/p>\n<p>Kepala Badan Kesbangpol Berau, Kalimantan Timur, Salimharus mengatakan RKUHAP menjadi indikator komitmen negara dalam memperkuat negara hukum dan demokrasi. Hukum acara pidana yang modern dan berkeadilan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus memperkuat legitimasi negara di mata warganya.<\/p>\n<p>\u201cRKUHAP adalah indikator nyata komitmen negara dalam memperkuat negara hukum dan demokrasi. Keberhasilan revisinya juga akan mencerminkan kematangan hukum Indonesia sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>RKUHAP 2025 diharapkan menjadi tonggak penguatan kepercayaan publik terhadap hukum. Melalui pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak warga, revisi ini dapat menghadirkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, inklusif, dan relevan dengan tantangan zaman. Para pemangku kepentingan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terlibat aktif, memastikan RKUHAP benar-benar menjadi fondasi kokoh bagi perlindungan hukum di Indonesia.<\/p>\n<p>Sebagai instrumen hukum yang mengatur proses peradilan pidana dari awal hingga akhir, RKUHAP memegang peran penting dalam memastikan hak-hak individu dijaga, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Pembaharuan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kelemahan dalam KUHAP sebelumnya, tetapi juga merespons perkembangan zaman, termasuk tantangan hak asasi manusia, teknologi digital, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) periode 2025 menjadi momentum penting&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36751","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36751","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36751"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36751\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36752,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36751\/revisions\/36752"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36751"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36751"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36751"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36751"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}