{"id":36888,"date":"2025-08-13T08:16:24","date_gmt":"2025-08-13T08:16:24","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=36888"},"modified":"2025-08-13T08:16:24","modified_gmt":"2025-08-13T08:16:24","slug":"koperasi-desa-merah-putih-siap-serap-produk-masyarakat-dan-kerjasama-dengan-bumn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/13\/koperasi-desa-merah-putih-siap-serap-produk-masyarakat-dan-kerjasama-dengan-bumn\/","title":{"rendered":"Koperasi Desa Merah Putih Siap Serap Produk Masyarakat dan Kerjasama dengan BUMN"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Koperasi Desa Merah Putih siap menjadi penggerak utama ekonomi desa dengan berperan sebagai offtaker yang menyerap hasil produk masyarakat sekaligus menjalin kemitraan strategis dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diharapkan memperluas pasar bagi produk desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, mengatakan Kopdes Merah Putih akan menampung dan memasarkan berbagai produk desa, mulai dari pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, hingga kerajinan dan kuliner.<\/p>\n<p>\u0093Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,\u0094 kata Ferry.<\/p>\n<p>Menurut Ferry, implementasi lebih dari 80 ribu Kopdes\/Kel Merah Putih akan membawa manfaat ganda: menyerap produk masyarakat dan menyalurkan produk BUMN maupun program pemerintah ke desa-desa. Untuk memastikan keberhasilan, koperasi ini akan mendapat pendampingan dari koperasi pesantren yang sudah maju, seperti Kopontren Sunan Drajat dan Kopontren Sidogiri di Jawa Timur, serta Kopontren At-Ittifaq di Jawa Barat.<\/p>\n<p>\u0093Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes\/Kel Merah Putih yang akan masuk ke tahap operasional ini. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya,\u0094 ucap Ferry.<\/p>\n<p>Ferry menekankan, keberadaan Kopdes Merah Putih memiliki relevansi kuat dengan ekosistem koperasi pesantren dan koperasi syariah yang sudah mapan. Hal ini diyakini mampu mengembalikan koperasi pada perannya sebagai kekuatan ekonomi rakyat sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33.<\/p>\n<p>\u0093Tujuan dari Kopdes\/Kel Merah Putih adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi,\u0094 tegas Ferry.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengatakan bahwa KDMP bukan sekadar koperasi, tetapi gerakan pemberdayaan ekonomi desa. Koperasi ini akan mengelola usaha penunjang kebutuhan sehari-hari, mulai dari pupuk, LPG, sembako, hingga layanan kesehatan.<\/p>\n<p>\u0093Sinergi ini adalah kunci untuk menjadikan desa sebagai pusat perekonomian yang mandiri dan berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045,\u0094 ujar Suahasil Nazara.<\/p>\n<p>Pemerintah akan memperkuat regulasi, membentuk Satgas KDMP di berbagai daerah, dan memprioritaskan pelatihan SDM. Dukungan pembiayaan disiapkan melalui skema sesuai PMK 49\/2025, sehingga koperasi dapat mengembangkan lini usaha dan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal.<\/p>\n<p>Dengan sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN, Kopdes Merah Putih diyakini akan mempercepat pemerataan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat daya saing produk lokal. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah membangun ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi. **<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Koperasi Desa Merah Putih siap menjadi penggerak utama ekonomi desa dengan berperan sebagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-36888","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36888","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36888"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36888\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36889,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36888\/revisions\/36889"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36888"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36888"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36888"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=36888"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}