{"id":37031,"date":"2025-08-16T13:39:47","date_gmt":"2025-08-16T13:39:47","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37031"},"modified":"2025-08-16T13:39:48","modified_gmt":"2025-08-16T13:39:48","slug":"waspadai-provokasi-budaya-pop-bendera-bajak-laut-saat-momentum-kemerdekaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/16\/waspadai-provokasi-budaya-pop-bendera-bajak-laut-saat-momentum-kemerdekaan\/","title":{"rendered":"Waspadai Provokasi Budaya Pop Bendera Bajak Laut Saat Momentum Kemerdekaan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah dan sejumlah tokoh nasional mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai provokasi melalui penggunaan simbol budaya pop, khususnya pengibaran bendera bajak laut bertema One Piece, yang dinilai dapat mencederai kesakralan simbol negara utamanya saat momentum kemerdekaan. Polemik ini memicu perhatian publik karena berpotensi mengaburkan makna perayaan kemerdekaan.<\/p>\n<p>Tokoh hukum dan aktivis antikorupsi, Mohammad Trijanto, menilai tindakan mengganti bendera Merah Putih dengan bendera fiktif seperti One Piece merupakan pelecehan konstitusional yang memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penghinaan terhadap bendera negara.<\/p>\n<p>\u201cMengganti bendera Merah Putih\u2014lambang sakral kedaulatan bangsa\u2014dengan bendera bajak laut fiktif dari budaya luar adalah tindakan pelecehan konstitusional dan perendahan martabat nasional. Ini bukan soal kreativitas, ini pelanggaran hukum,\u201d tegas Trijanto.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa simbol negara bukan sekadar kain, melainkan identitas hukum dan kehormatan bangsa. Untuk itu, dirinya menginisiasi pembentukan Jaringan Pemantau Simbol Negara di berbagai daerah, mengajak masyarakat sipil turut menjaga kehormatan Merah Putih.<\/p>\n<p>\u201cKalau bangsa ini tak mampu menjaga kehormatan Merah Putih, jangan harap dihormati oleh bangsa lain,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera selain Merah Putih merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas nasional.<\/p>\n<p>\u201cPelarangan ini adalah upaya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pigai menilai tindakan tersebut bahkan bisa dikategorikan sebagai makar simbolik jika dikibarkan sejajar atau menggantikan posisi Merah Putih. Ia merujuk pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diakui PBB, yang memberikan legitimasi bagi negara untuk membatasi ekspresi yang berpotensi membahayakan stabilitas nasional.<\/p>\n<p>Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyambut perayaan kemerdekaan.<\/p>\n<p>\u201cKita harus fokus pada peringatan Indonesia merdeka. Jangan sampai ada salah tafsir, sebaiknya kita mengedepankan atribut Merah Putih di mana-mana,\u201d kata Fadli.<\/p>\n<p>Ia menekankan pentingnya menjaga suasana khidmat dan semangat nasionalisme menjelang puncak perayaan HUT RI.<\/p>\n<p>\u201cKita ingin 80 tahun Indonesia merdeka dirayakan secara masif. Jangan sampai ada gangguan, apalagi dengan simbol-simbol yang tidak semua orang pahami,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Dengan peringatan yang semakin dekat, seruan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menempatkan simbol negara pada posisi terhormat dan menjauhkan perayaan dari provokasi yang berpotensi memecah persatuan bangsa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah dan sejumlah tokoh nasional mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai provokasi melalui penggunaan simbol budaya pop, khususnya pengibaran bendera bajak laut bertema One Piece, yang dinilai dapat mencederai kesakralan simbol negara utamanya saat momentum kemerdekaan. Polemik ini memicu perhatian publik karena berpotensi mengaburkan makna perayaan kemerdekaan. Tokoh hukum dan aktivis antikorupsi, Mohammad Trijanto, menilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-37031","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37031","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37031"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37031\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37032,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37031\/revisions\/37032"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37031"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37031"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37031"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}