{"id":37049,"date":"2025-08-16T13:44:01","date_gmt":"2025-08-16T13:44:01","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37049"},"modified":"2025-08-16T13:44:01","modified_gmt":"2025-08-16T13:44:01","slug":"gerak-cepat-pemerintah-cegah-peredaran-dana-judi-daring-melalui-pemblokiran-massal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/16\/gerak-cepat-pemerintah-cegah-peredaran-dana-judi-daring-melalui-pemblokiran-massal\/","title":{"rendered":"Gerak Cepat Pemerintah Cegah Peredaran Dana Judi Daring Melalui Pemblokiran Massal"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan pemblokiran massal terhadap rekening dormant dan dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam transaksi ilegal. Langkah ini diambil untuk memutus aliran dana ilegal yang selama ini menjadi sumber utama operasional jaringan judi daring.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya akan bertindak tegas dengan memblokir e-wallet apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data PPATK, tercatat deposit judi daring melalui e-wallet mencapai angka fantastis Rp 1,6 triliun dengan total 12,6 juta transaksi.<\/p>\n<p>\u201cSudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,\u201d tegas Ivan.<\/p>\n<p>Menurut Ivan, pemblokiran ini tidak hanya menyasar e-wallet yang aktif melakukan transaksi, tetapi juga e-wallet yang terbengkalai atau dormant. Ia menjelaskan bahwa penanganan dompet digital dan fintech memiliki mekanisme berbeda dengan rekening nganggur di bank konvensional.<\/p>\n<p>Sebelumnya, PPATK telah menetapkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, dengan catatan lebih dari 140 ribu rekening dormant telah menganggur selama lebih dari 10 tahun. \u201cBanyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening hingga praktik pencucian uang,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Desk ini menjadi wadah koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik ilegal tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSebagai langkah ke depan, Kemenko Polkam mendorong peningkatan edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber dari konten negatif. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak lengah dan ikut aktif mencegah penyusupan sistem oleh konten judi daring,\u201d ujar Adhi.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi daring tidak hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.<\/p>\n<p>\u201cGerakan kolektif diperlukan untuk memastikan ruang digital kita tetap sehat, aman, dan produktif,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Langkah tegas pemerintah melalui pemblokiran massal ini diharapkan dapat menekan peredaran dana judi daring secara signifikan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan pemblokiran massal&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37049","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37049","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37049"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37049\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37050,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37049\/revisions\/37050"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37049"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37049"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37049"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37049"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}