{"id":37131,"date":"2025-08-18T12:30:18","date_gmt":"2025-08-18T12:30:18","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37131"},"modified":"2025-08-18T12:30:19","modified_gmt":"2025-08-18T12:30:19","slug":"timbulkan-polemik-presiden-prabowo-sesalkan-kebijakan-kenaikan-pajak-250-persen-di-pati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/18\/timbulkan-polemik-presiden-prabowo-sesalkan-kebijakan-kenaikan-pajak-250-persen-di-pati\/","title":{"rendered":"Timbulkan Polemik, Presiden Prabowo Sesalkan Kebijakan Kenaikan Pajak 250 Persen di Pati"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Presiden RI Prabowo Subianto menyesalkan terbitnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sebesar 250 persen.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut sontak kemudian memicu aksi demonstrasi secara besar-besaran yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya saat ini.<\/p>\n<p>Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyayangkan polemik yang sedang berkembang di tengah masyarakat Pati itu.<\/p>\n<p>\u0093Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respon beliau terhadap siapapun itu,\u0094 ujar Prasetyo<\/p>\n<p>Prasetyo kemudian membantah terkait munculnya anggapan bahwa kenaikan PBB di Pati tersebut disebabkan oleh adanya kekurangan anggaran dari pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa sejatinya setiap daerah memiliki kebijakan mereka masing-masing dalam mengelola warganya, termasuk menerbitkan peraturan mengenai hal perpajakan.<\/p>\n<p>\u0093Tidak ada, penyebabnya karena itu (kekurangan anggaran), bukan ya,\u0094 ucap Prasetyo.<\/p>\n<p>\u0093Itu memang kebijakan setiap pemerintah daerah dan berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga turut menegaskan bahwa terbitnya kebijakan tersebut secara sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat.<\/p>\n<p>Ia berharap agar semua pihak bisa menyelesaikan persoalan itu secara dialogis dan tidak berbuat ricuh.<\/p>\n<p>\u0093Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>\u0093Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang,\u0094 ujarnya<\/p>\n<p>Hasan menolak pandangan yang mengaitkan kebijakan itu dengan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada awal 2025.<\/p>\n<p>\u0093Kalau ada kejadian spesifik seperti di Pati, ini murni dinamika lokal,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan penentuan tarif PBB-P2 dilakukan melalui peraturan daerah bersama DPRD, bahkan sebagian telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendampingi dan mengawasi kebijakan di Pati.<\/p>\n<p>\u0093Indonesia melaksanakan kebijakan otonomi dua tingkat. Jika ada permasalahan di kabupaten\/kota, provinsi akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Kemendagri menegaskan pengawasan tersebut bertujuan memastikan kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0096 Presiden RI Prabowo Subianto menyesalkan terbitnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37131","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37131","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37131"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37131\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37132,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37131\/revisions\/37132"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37131"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37131"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37131"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37131"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}