{"id":37262,"date":"2025-08-21T08:36:26","date_gmt":"2025-08-21T08:36:26","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37262"},"modified":"2025-08-21T08:36:27","modified_gmt":"2025-08-21T08:36:27","slug":"pemerintah-pusat-pastikan-tidak-terlibat-dalam-kebijakan-kenaikan-pajak-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/21\/pemerintah-pusat-pastikan-tidak-terlibat-dalam-kebijakan-kenaikan-pajak-daerah\/","title":{"rendered":"Pemerintah Pusat Pastikan Tidak Terlibat dalam Kebijakan Kenaikan Pajak Daerah"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah pusat menegaskan tidak terlibat dalam kebijakan kenaikan pajak di daerah, termasuk polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.<\/p>\n<p>Penegasan ini disampaikan untuk merespons anggapan bahwa kenaikan pajak terjadi akibat minimnya anggaran dari pusat.<\/p>\n<p>Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengimbau para kepala daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi berpihak pada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cSaya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Tito menyoroti perlunya kehati-hatian dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak menambah beban rakyat. Ia menyarankan proses sosialisasi dilakukan lebih lama.<\/p>\n<p>\u201cMisalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya,\u201d katanya. Ia juga meminta kebijakan disusun dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat dan mengedepankan dialog.<\/p>\n<p>Menanggapi demonstrasi besar di Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur akibat kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, Tito mengingatkan warga untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar,\u201d tegasnya. Kenaikan PBB-P2 di Pati akhirnya dibatalkan, dan tarif kembali mengacu pada 2024.<\/p>\n<p>Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga memastikan kebijakan PBB-P2 di Pati merupakan murni kewenangan daerah.<\/p>\n<p>\u201cUntuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin,\u201d ujarnya di Jakarta.<\/p>\n<p>Ia membantah kenaikan pajak tersebut terkait efisiensi anggaran pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Menurut Hasan, efisiensi awal 2025 berlaku untuk seluruh kabupaten\/kota, kementerian, dan lembaga, sehingga tidak tepat mengaitkan satu kasus dengan kebijakan nasional. Ia menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD, bahkan sebagian perda sudah dibuat sejak 2023 atau 2024. Porsi efisiensi anggaran pusat terhadap dana daerah, kata Hasan, hanya sekitar 4\u20135 persen.<\/p>\n<p>Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan hal serupa. \u201cKenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan di tingkat kabupaten\/kota. Tidak benar bahwa seolah-olah akibat dari proses di pusat. Tidak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan para kepala daerah untuk selalu mempertimbangkan dampak kebijakan pada rakyat.<\/p>\n<p>\u201cMenjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati, usahakan jangan menyusahkan rakyat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah pusat menegaskan tidak terlibat dalam kebijakan kenaikan pajak di daerah, termasuk polemik&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37262","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37262","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37262"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37262\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37263,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37262\/revisions\/37263"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37262"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37262"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37262"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37262"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}