{"id":37270,"date":"2025-08-21T08:39:45","date_gmt":"2025-08-21T08:39:45","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37270"},"modified":"2025-08-21T08:39:46","modified_gmt":"2025-08-21T08:39:46","slug":"pembebasan-setya-novanto-sesuai-aturan-pemerintah-teruskan-upaya-pemberantasan-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/21\/pembebasan-setya-novanto-sesuai-aturan-pemerintah-teruskan-upaya-pemberantasan-korupsi\/","title":{"rendered":"Pembebasan Setya Novanto Sesuai Aturan, Pemerintah Teruskan Upaya Pemberantasan Korupsi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah memastikan keputusan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melewati proses asesmen dan sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>\u201cIya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,\u201d kata Agus.<\/p>\n<p>Agus menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta menetapkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, pencabutan hak politik yang semula berlaku lima tahun dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.<\/p>\n<p>Sesuai aturan, seorang narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Setya telah menjalani delapan tahun masa pidana per November 2025.<\/p>\n<p>Dengan putusan tersebut, mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Agus juga menegaskan tidak ada kewajiban wajib lapor bagi Setya Novanto.<\/p>\n<p>\u201cGak ada, karena kan denda subsider sudah dibayar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelum bebas bersyarat, Setya juga mengikuti program asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Program ini bertujuan membiasakan narapidana kembali ke masyarakat melalui kegiatan sosial maupun aktivitas yang diawasi pihak lapas.<\/p>\n<p>Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa tindak pidana ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan berdampak signifikan terhadap layanan publik.<\/p>\n<p>\u201cNamun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,\u201d ujar Budi dalam keterangan tertulis.<\/p>\n<p>Budi menambahkan, KPK akan terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.<\/p>\n<p>Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga konsistensi perang melawan korupsi.<\/p>\n<p>\u201cButuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>[ed]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah memastikan keputusan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37270","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37270","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37270"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37270\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37271,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37270\/revisions\/37271"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37270"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37270"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37270"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37270"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}