{"id":37468,"date":"2025-08-27T06:50:17","date_gmt":"2025-08-27T06:50:17","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37468"},"modified":"2025-08-27T06:50:18","modified_gmt":"2025-08-27T06:50:18","slug":"inpres-dan-keppres-baru-dorong-percepatan-swasembada-energi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/27\/inpres-dan-keppres-baru-dorong-percepatan-swasembada-energi\/","title":{"rendered":"Inpres dan Keppres Baru Dorong Percepatan Swasembada Energi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat terwujudnya swasembada energi nasional. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan ketahanan energi, mengurangi ketergantungan pada impor, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi bangsa di masa depan.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah tengah menyiapkan program terkait penyediaan kawasan swasembada pangan, air dan energi. Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2025.<\/p>\n<p>\u201cAda dua, yaitu Inpres dan Kepres, tentang percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional,\u201d kata Menko Pangan.<\/p>\n<p>Zulhas mengatakan, Inpres tersebut menjadi perintah langsung untuk mempercepat langkah Indonesia menuju kedaulatan pangan, energi dan air.<\/p>\n<p>\u201cNanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,\u201d ujar Zulhas.<\/p>\n<p>\u201cKita diminta di Inpres ini untuk melakukan koordinasi, agar bisa kita rumuskan (bersama), tidak (parsial) masing-masing kementerian, (karena) lama. Saya diminta untuk mengkoordinasi ini, kemudian ini (buat) satu kebijakan, karena ada kaitannya dengan anggaran juga tahun 2026,\u201d imbuh Zulhas.<\/p>\n<p>Zulhas mengatakan, berdasarkan Kepres, dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional yang membawahi sebanyak 27 kementerian\/lembaga.<\/p>\n<p>\u201cTadi tugas pertama Keppres adalah bagaimana mengkoordinasi, sehingga nanti lahir kebijakan yang tadi output-nya itu adalah proyek strategis nasional, kawasan prioritas untuk pangan energi dan air, termasuk energi baru terbarukan (EBT),\u201d ungkap Zulhas.<br \/>\n\u201cMaka dari itu, harus prudent, harus bagus, harus memenuhi aturan-aturan. Kita ingin cepat, kita ingin swasembada, tetapi juga caranya dengan yang baik,\u201d jelas Zulhas menambahkan.<\/p>\n<p>Terkait anggaran, Menko Pangan mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sekira Rp 8 triliun untuk pembangunan atau pencetakan sawah di kawasan prioritas.<\/p>\n<p>\u201cSekarang sudah di Kementan (Kementerian Pertanian) itu yang ada uangnya, tapi belum bisa bayar itu Rp8 triliun. Cetak sawah itu ada Rp8 triliun, belum yang lain. Itu baru sawah, ya,\u201d pungkas Zulhas.<\/p>\n<p>Upaya menuju swasembada energi diyakini akan membawa dampak positif yang luas. Tidak hanya meningkatkan kedaulatan bangsa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan industri pendukung, serta mengurangi defisit neraca perdagangan akibat impor energi.<\/p>\n<p>Pemerintah optimistis, dengan sinergi antar kementerian, dukungan swasta, serta partisipasi masyarakat, target swasembada energi dapat tercapai sesuai rencana. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi Indonesia dalam mewujudkan visi sebagai negara maju dan mandiri di bidang energi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat terwujudnya swasembada energi nasional. Langkah strategis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37468","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37468","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37468"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37468\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37469,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37468\/revisions\/37469"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37468"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37468"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37468"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37468"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}