{"id":37486,"date":"2025-08-27T07:12:12","date_gmt":"2025-08-27T07:12:12","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37486"},"modified":"2025-08-27T07:12:13","modified_gmt":"2025-08-27T07:12:13","slug":"masyarakat-diminta-tetap-tenang-jangan-terpengaruh-ajakan-aksi-28-agustus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/27\/masyarakat-diminta-tetap-tenang-jangan-terpengaruh-ajakan-aksi-28-agustus\/","title":{"rendered":"Masyarakat Diminta Tetap Tenang, Jangan Terpengaruh Ajakan Aksi 28 Agustus"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Menjelang rencana aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, aparat keamanan dan pemerintah meminta masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh provokasi. Aparat memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan aspirasi masyarakat akan tetap difasilitasi melalui jalur yang sesuai dengan aturan.<\/p>\n<p>Aksi yang rencananya melibatkan ribuan buruh dari berbagai daerah ini diketahui akan memusatkan konsentrasi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, serta di sejumlah kota industri di 38 provinsi.<\/p>\n<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan sebanyak 1.250 personel gabungan telah disiapkan untuk mengawal jalannya aksi di Ibu Kota. Ia menekankan pengamanan akan dilakukan tanpa senjata api, dengan mengedepankan pendekatan humanis.<\/p>\n<p>\u201cKami mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks dan provokasi di media sosial. Jaga aksi tetap damai, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan tertentu,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Susatyo juga mengingatkan massa agar menghormati kepentingan umum dengan tidak merusak fasilitas publik maupun menutup jalan secara sewenang-wenang. Ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum.<\/p>\n<p>\u201cAparat, akan memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama selama jalannya demonstrasi,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke Gedung DPR. Ia memastikan, suara rakyat akan diterima oleh lembaga yang memiliki kewenangan menampung dan menindaklanjuti keluhan publik.<\/p>\n<p>\u201cNanti kami akan lihat apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat terkait hal itu. Teman-teman yang menyatakan aspirasi tersebut Insyaallah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini (Gedung DPR),\u201d katanya.<\/p>\n<p>Puan menjelaskan, DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang berfungsi menampung aspirasi, keluhan, maupun keberatan rakyat. DPR siap melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat agar setiap pertanyaan publik mengenai isu kenaikan gaji anggota DPR maupun kondisi ekonomi nasional dapat dijawab secara transparan.<\/p>\n<p>\u201cDi sini ada BAM untuk menampung apa yang menjadi keberatannya, apa yang menjadi keluhannya, juga untuk bisa mendengar apa saja yang akan menjadi aspirasi dan juga mendengar kenapa hal itu terjadi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak hoaks yang beredar di media sosial, mengingat banyak pihak berupaya memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik tertentu.<\/p>\n<p>Dengan pengamanan yang terukur serta ruang dialog yang terbuka, pemerintah berharap dinamika demokrasi dapat berjalan sehat tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Menjelang rencana aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025, aparat keamanan dan pemerintah meminta&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37486","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37486","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37486"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37486\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37487,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37486\/revisions\/37487"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37486"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37486"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37486"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37486"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}