{"id":37499,"date":"2025-08-27T09:35:48","date_gmt":"2025-08-27T09:35:48","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37499"},"modified":"2025-08-27T09:35:49","modified_gmt":"2025-08-27T09:35:49","slug":"waspada-aksi-anarkis-28-agustus-tuntutan-sudah-dijawab-program-pemerintah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/27\/waspada-aksi-anarkis-28-agustus-tuntutan-sudah-dijawab-program-pemerintah\/","title":{"rendered":"Waspada Aksi Anarkis 28 Agustus, Tuntutan Sudah Dijawab Program Pemerintah"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Menjelang aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, berbagai pihak mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Aksi yang dikemas dengan tuntutan buruh dan isu rakyat dinilai rawan ditunggangi kepentingan politik tertentu, bahkan berpotensi menimbulkan kericuhan yang justru merugikan publik.<\/p>\n<p>Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa organisasi buruh yang dipimpinnya tidak akan terlibat dalam aksi tersebut. Menurutnya, jalur dialog jauh lebih efektif ketimbang turun ke jalan dengan risiko ditunggangi pihak luar.<\/p>\n<p>\u201cTiga juta keluarga besar buruh di bawah organisasi KSPSI tidak bakal ikut aksi demo. Seluruh buruh anggota KSPSI tanah air tidak boleh terlibat, karena kami bersama sekitar 100 federasi dan konfederasi lainnya sudah membuat draf untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha,\u201d ujar Jumhur.<\/p>\n<p>Senada, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun harus dilakukan secara tertib sesuai undang-undang. <\/p>\n<p>\u201cAspirasi masyarakat dijamin undang-undang. Tapi penyampaiannya harus mengikuti tata cara yang berlaku agar substansi tidak hilang karena cara penyampaian yang salah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, telah banyak tuntutan kelompok yang hendak berdemo sebenarnya sudah dijawab melalui kebijakan pemerintah diantaranya adalah Pembangunan 3 juta rumah, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama ini tertunda, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, hingga layanan kesehatan gratis merupakan bukti konkret komitmen negara menyejahterakan rakyat.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap provokasi.<\/p>\n<p> \u201cSilakan menyampaikan pendapat, tapi mari kita lakukan dengan cara tertib dan sesuai aturan hukum. Jangan lupa tetap patuhi aturan yang berlaku,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ade Ary menegaskan bahwa Polri akan memberikan pengamanan berbasis pelayanan agar aspirasi dapat tersampaikan. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi penyusupan kelompok yang ingin memancing kerusuhan.<\/p>\n<p> \u201cMasyarakat harus waspada adanya pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi. Jangan sampai fasilitas umum jadi korban perusakan,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Pemerintah dan DPR membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk buruh dan mahasiswa, termasuk terkait isu kesejahteraan. Namun publik diminta kritis agar tidak terjebak dalam narasi provokatif yang justru merugikan stabilitas bangsa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Menjelang aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, berbagai pihak mengingatkan masyarakat agar&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37499","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37499","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37499"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37499\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37500,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37499\/revisions\/37500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37499"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37499"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37499"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37499"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}