{"id":37596,"date":"2025-08-29T22:43:35","date_gmt":"2025-08-29T22:43:35","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37596"},"modified":"2025-08-29T22:43:36","modified_gmt":"2025-08-29T22:43:36","slug":"pemerintah-susun-rencana-aksi-nasional-pemberantasan-judi-daring","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/08\/29\/pemerintah-susun-rencana-aksi-nasional-pemberantasan-judi-daring\/","title":{"rendered":"Pemerintah Susun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Judi Daring"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional pemberantasan judi daring dengan langkah utama berupa pemblokiran rekening yang dipakai untuk transaksi ilegal.<\/p>\n<p>Upaya ini melibatkan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat kepolisian.<\/p>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan pemutusan akses rekening lebih efektif memberi efek jera.<\/p>\n<p>\u201cKonten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah menutup hampir 2,5 juta konten negatif, sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi daring.<\/p>\n<p>Meutya menyebutkan data itu diperoleh dari sistem crawling dan laporan masyarakat.<\/p>\n<p>Namun, ia mengakui situs judi masih marak karena pelaku pandai menyamarkan konten. \u201cPerbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menilai sinergi pemblokiran konten dan rekening membuat pemberantasan lebih efektif.<\/p>\n<p>Kementerian Sosial juga menindak penerima bansos yang terlibat judi daring. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan lebih dari 200 ribu penerima dihentikan bantuannya karena diduga memakai dana untuk berjudi.<\/p>\n<p>\u201cKetemulah lebih dari 600 ribu yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600 ribu itu, sudah 200 ribu lebih yang kita tidak beri bansos lagi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bansos tidak berkurang kuotanya, melainkan dialihkan.<\/p>\n<p>\u201cJadi tidak dihilangkan, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih berhak,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Data ini didapat dari pencocokan 30 juta NIK penerima bansos dengan 9 juta NIK pemain judi daring yang ditelusuri PPATK berdasarkan izin Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>Sementara itu, Bareskrim Polri menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening terkait tiga situs judi daring dan menetapkan tiga tersangka serta satu DPO.<\/p>\n<p>Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menuturkan hingga Agustus pihaknya menemukan lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi.<\/p>\n<p>\u201cSeluruhnya diduga terkait aktivitas judi daring,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan total dana yang sudah dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.<\/p>\n<p>\u201cPenindakan terhadap rekening-rekening terkait judi daring akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,\u201d ucap Ferdy.*<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional pemberantasan judi daring dengan langkah utama berupa pemblokiran rekening yang dipakai untuk transaksi ilegal. Upaya ini melibatkan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat kepolisian. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan pemutusan akses rekening lebih efektif memberi efek jera. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-37596","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37596","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37596"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37596\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37597,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37596\/revisions\/37597"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37596"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37596"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37596"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}