{"id":37762,"date":"2025-09-02T14:43:30","date_gmt":"2025-09-02T14:43:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37762"},"modified":"2025-09-02T14:43:31","modified_gmt":"2025-09-02T14:43:31","slug":"ulama-dan-akademisi-ingatkan-aksi-anarkis-rugikan-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/02\/ulama-dan-akademisi-ingatkan-aksi-anarkis-rugikan-rakyat\/","title":{"rendered":"Ulama dan Akademisi Ingatkan Aksi Anarkis Rugikan Rakyat"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Gelombang demonstrasi yang belakangan ini diwarnai aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Tokoh agama dan akademisi sepakat bahwa aspirasi rakyat harus disampaikan secara damai, bukan dengan cara destruktif yang justru merugikan masyarakat luas.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa dalam ajaran agama, kritik kepada pemerintah adalah bagian dari berbangsa dan bernegara, namun harus dilakukan dengan kesabaran.<\/p>\n<p>\u201cKita boleh menyampaikan hak, tapi merusak dan menjarah itu jelas merusak hukum, baik dari hukum agama atau hukum positif. Maka ketika menyampaikan pendapat apapun harus dengan sabar,\u201d ujar Marsudi.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, kesabaran itu meliputi ketaatan pada hukum, menahan diri dari larangan, serta menjaga keselamatan jiwa maupun harta.<\/p>\n<p>\u201cUtamakan untuk menjaga jiwa, menjaga harta, baik milik publik atau pemerintah dan fasilitas umum, semuanya harus dijaga,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Marsudi juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang segera merangkul berbagai pihak untuk meredakan situasi.<\/p>\n<p>\u201cApresiasi kami, tokoh-tokoh seluruh agama kumpul di MUI, mengapresiasi pada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah cepat mengatasi persoalan politik yang terjadi saat ini, yaitu ada 16 organisasi dikumpulkan, kemudian tokoh dari seluruh agama dan organisasi agama. Ini sesungguhnya yang tidak dipunyai negara lain, tapi di Indonesia punya organisasi sosial yang bisa menyeimbangkan ini, menyampaikan kepada publik,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Marsudi, bangsa yang sedang menghadapi tantangan besar tidak boleh terpecah oleh tindakan anarkis.<\/p>\n<p>\u201cBangsa ini butuh ketenangan, membangun bangsa ini butuh kenyamanan. Mau menyampaikan apa saja harus taat hukum karena dasarnya bernegara dan berbangsa itu harus taat hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, menilai demonstrasi adalah hak konstitusional, tetapi tetap ada batasnya.<\/p>\n<p>\u201cKetika caranya merusak dan anarkis, tentu mempunyai konsekuensi yang tidak diinginkan, termasuk adalah kerusakan fasilitas umum yang rusak, pada akhirnya akan membuat masyarakat susah juga karena tidak bisa menikmati fasum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Aditya juga menilai langkah Presiden yang cepat mengumpulkan tokoh agama, partai politik, dan organisasi masyarakat adalah langkah tepat.<\/p>\n<p>\u201cPresiden melakukan respon cepat itu merupakan hal yang tepat, karena memang ini harus ditangani dengan sangat serius dan dengan langkah yang cepat, karena situasinya misal eskalasinya semakin menyebar dan meluas, maka sulit sekali untuk ditangani,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Aditya, aksi anarkis hanya menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat dan membuka ruang bagi provokasi.<\/p>\n<p>\u201cAnarkis ini kan karena terlalu berlebihan, pada sisi lain orang akan menganalisa bahwa ini ada motif tertentu, tetapi harus kita pahami bahwa ini tidak diperbolehkan. Kita tidak ingin membuat situasi menjadi rusak dan akhirnya menjadi tidak percaya satu sama lain di masyarakat,\u201d pungkasnya. []<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Gelombang demonstrasi yang belakangan ini diwarnai aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37762","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37762","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37762"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37762\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37763,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37762\/revisions\/37763"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37762"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37762"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37762"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37762"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}