{"id":37774,"date":"2025-09-02T14:47:04","date_gmt":"2025-09-02T14:47:04","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37774"},"modified":"2025-09-02T14:47:05","modified_gmt":"2025-09-02T14:47:05","slug":"tokoh-agama-dan-pakar-jangan-bertindak-anarkis-tetap-jaga-persatuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/02\/tokoh-agama-dan-pakar-jangan-bertindak-anarkis-tetap-jaga-persatuan\/","title":{"rendered":"Tokoh Agama dan Pakar: Jangan Bertindak Anarkis, Tetap Jaga Persatuan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia mengakibatkan korban jiwa beberapa waktu lalu. Aksi yang cenderung anarkis dan merusak fasilitas umum ini mendapat sorotan dari tokoh agama dan pakar.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Marsudi Syuhud mengatakan penyampaian kritik kepada pemerintah adalah ajaran yang memang diajarkan untuk berbangsa dan bernegara dijalankan dengan baik. Agama memerintahkan untuk saling menyampaikan kebenaran, namun ketika menyampaikannya harus dengan kesabaran.<\/p>\n<p>\u201cAgama mengajarkan bahwa penyampaian kritik diperbolehkan, tapi dilakukan dengan sabar dan tidak anarkis. Yang bisa melihat hal itu adalah pihak ketiga,\u201d kata Marsudi saat menjadi narasumber di salah satu stasiun TV swasta, Selasa (2\/9) malam.<\/p>\n<p>Pihaknya mengapresiasi pada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah cepat mengatasi persoalan politik yang terjadi saat ini. Ada 16 organisasi dikumpulkan, kemudian tokoh dari seluruh agama dan organisasi agama, guna menyikapi masalah ini.<\/p>\n<p>\u201cini sesungguhnya yang tidak dipunyai negara lain, tapi di Indonesia punya organisasi organisasi sosial yang independen dan bisa menyeimbangkan ini, dan menyampaikannya kepada publik,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, bahwa yang terpenting saat ini adalah DPR atau yang membuat kebijakan harus mengecek kebenaran kondisi masyarakatnya itu lagi seperti apa. Inilah yang menjadi pelajaran dan pengingat kita ke depan jangan sampai demikian, untuk menjadi bangsa yang modern dan beradab.<\/p>\n<p>\u201cMasalah kemarin, kondisinya kurang baik, tapi dilihat di sana ada orang foya-foya dan kesenjangan terasa sekali,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu di tempat yang sama, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengungkapkan bahwa menyampaikan pendapat dan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.<\/p>\n<p>\u201cAksi yang destruktif hanya merugikan masyarakat luas, menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa, dan pada akhirnya melemahkan persatuan bangsa yang seharusnya tetap dijaga,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ditambahkannya bahwa kritik yang disampaikan masyarakat bukanlah ancaman, melainkan cermin untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola negara. Respon yang defensif atau represif justru hanya memperlebar jarak antara rakyat dan negara.<\/p>\n<p>\u201cKritik merupakan wujud partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat. Tapi, kebebasan ini harus disalurkan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, keseimbangan antara kebebasan berpendapat masyarakat dan keterbukaan pemerintah menjadi kunci. Warga tetap dapat menyampaikan kritik dengan damai dan konstruktif, sementara pemerintah menanggapi dengan dialog, transparansi, dan langkah nyata dalam perbaikan.<\/p>\n<p>\u201cDengan demikian, persatuan bangsa terjaga, rakyat tidak dikorbankan, dan negara justru semakin kuat karena ditopang oleh partisipasi publik yang sehat dan pemerintahan yang responsif,\u201d pungkasnya. [*]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia mengakibatkan korban jiwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37774","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37774","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37774"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37774\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37775,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37774\/revisions\/37775"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37774"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37774"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37774"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37774"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}