{"id":37958,"date":"2025-09-07T10:02:30","date_gmt":"2025-09-07T10:02:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=37958"},"modified":"2025-09-07T10:02:31","modified_gmt":"2025-09-07T10:02:31","slug":"soliditas-tni-polri-berhasil-hentikan-aksi-anarkis-di-berbagai-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/07\/soliditas-tni-polri-berhasil-hentikan-aksi-anarkis-di-berbagai-daerah\/","title":{"rendered":"Soliditas TNI Polri Berhasil Hentikan Aksi Anarkis di Berbagai Daerah"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Soliditas TNI dan Polri kembali terbukti menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kedua institusi negara tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi di sejumlah wilayah yang belakangan ini diwarnai aksi anarkis.<\/p>\n<p>Kapolri menjelaskan, Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada TNI-Polri untuk tidak ragu menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, khususnya aksi anarkis yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.<\/p>\n<p>\u0093Tadi Bapak Presiden memintakan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,\u0094 ujar Jenderal Sigit.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, Kapolri turut menyoroti sejumlah insiden yang terjadi selama unjuk rasa di berbagai daerah. Aksi tersebut meliputi pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas aparat. Menurutnya, tindakan tersebut sudah melampaui batas penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang.<\/p>\n<p>\u201cNamun, tentunya ada syarat-syaratnya, antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjaga persatuan bangsa. Jika ada aksi yang berujung pada pembakaran, penyerangan, dan perusakan, maka itu sudah mengarah pada peristiwa pidana,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Selain fokus pada penanganan aksi anarkis, Kapolri menegaskan bahwa setiap kasus internal aparat ditangani secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik. Ia memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak pandang bulu.<\/p>\n<p>\u0093Proses penanganan dilakukan cepat dan transparan sesuai prosedur hukum, sebagai bukti komitmen Polri menjaga integritas dan. Kartif Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana jika ditemukan kesalahan,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa lembaga independen seperti Kompolnas dan Komnas HAM diberikan akses penuh untuk memantau jalannya proses pemeriksaan. Hal ini menjadi komitmen Polri dalam menjunjung transparansi kepada publik.<\/p>\n<p>Di akhir pernyataannya, Kapolri mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan mendukung langkah-langkah TNI-Polri dalam menjaga kondusivitas nasional.<\/p>\n<p>\u0093Kami berharap mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, dan seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada,\u0094 pungkasnya.<\/p>\n<p>Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan apresiasi atas respons cepat aparat dalam meredam kerusuhan.<\/p>\n<p>\u0093Sejak sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun,\u0094 ujar Sugeng Teguh Santoso<\/p>\n<p>Soliditas TNI-Polri dinilai menjadi kunci dalam meredam potensi eskalasi konflik, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas dan keamanan negara.\u0097<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Soliditas TNI dan Polri kembali terbukti menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-37958","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37958","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37958"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37958\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37959,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37958\/revisions\/37959"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37958"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37958"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37958"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=37958"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}