{"id":38017,"date":"2025-09-08T13:58:30","date_gmt":"2025-09-08T13:58:30","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38017"},"modified":"2025-09-08T13:58:31","modified_gmt":"2025-09-08T13:58:31","slug":"jangan-terprovokasi-isu-palsu-yang-beredar-dpr-ri-telah-jawab-aspirasi-rakyat-dengan-hapus-tunjangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/08\/jangan-terprovokasi-isu-palsu-yang-beredar-dpr-ri-telah-jawab-aspirasi-rakyat-dengan-hapus-tunjangan\/","title":{"rendered":"Jangan Terprovokasi Isu Palsu yang Beredar, DPR RI Telah Jawab Aspirasi Rakyat dengan Hapus Tunjangan"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 DPR RI resmi menjawab aspirasi publik dengan menghapus tunjangan perumahan anggota dewan sejak 31 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut menjadi langkah konkret parlemen dalam menindaklanjuti tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat dan mahasiswa dalam beberapa pekan terakhir.<\/p>\n<p>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk keseriusan DPR dalam mendengar suara rakyat.<\/p>\n<p>\u201cMulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,\u201d kata Dasco beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Ia menambahkan DPR juga telah menunda sementara kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali undangan resmi kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan.<\/p>\n<p>Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan berbeda menekankan, tunjangan senilai Rp 50 juta per bulan telah dihentikan secara resmi.<\/p>\n<p>\u201cTidak pernah ada kenaikan gaji. Terkait tunjangan perumahan, per 31 Agustus sudah dihentikan,\u201d ujarnya usai pertemuan dengan tokoh masyarakat di Senayan.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penundaan kunjungan luar negeri menjadi bagian dari transformasi DPR agar lebih transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>\u201cKami sungguh-sungguh ingin melakukan transformasi. DPR harus lebih terbuka, aspiratif, dan akuntabel,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan isu palsu yang beredar di media sosial.<\/p>\n<p>\u201cDi tengah situasi yang masih rentan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima dan menyebarkan informasi. Mari kita kembangkan sikap \u2018saring sebelum sharing\u2019 agar tidak menjadi bagian dari penyebaran kabar bohong,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Farah menilai, jika penyebaran hoaks dilakukan secara terorganisir, maka itu merupakan ancaman serius terhadap persatuan bangsa.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa setiap penyebaran kabar bohong apapun dan ke platform apapun, bahkan bukan hanya di media sosial, pastinya memiliki konsekuensi hukum.<\/p>\n<p>\u201cSetiap orang yang menyebarkan hoaks dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan ini harus menjadi pengingat serius bagi kita semua untuk lebih bertanggung jawab,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Langkah DPR RI untuk segera menghapus tunjangan dan menunda fasilitas perjalanan tersebut menunjukkan bagaimana keberpihakan yang nyata dari parlemen terhadap aspirasi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n<p>Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi isu palsu dan menjaga ruang digital agar tetap sehat demi persatuan bangsa. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 DPR RI resmi menjawab aspirasi publik dengan menghapus tunjangan perumahan anggota dewan sejak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38017","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38017","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38017"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38017\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38018,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38017\/revisions\/38018"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38017"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38017"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38017"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38017"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}