{"id":38032,"date":"2025-09-09T10:13:07","date_gmt":"2025-09-09T10:13:07","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38032"},"modified":"2025-09-09T10:13:08","modified_gmt":"2025-09-09T10:13:08","slug":"178-tuntutan-publik-terjawab-dpr-ambil-alih-inisiatif-ruu-perampasan-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/09\/178-tuntutan-publik-terjawab-dpr-ambil-alih-inisiatif-ruu-perampasan-aset\/","title":{"rendered":"17+8 Tuntutan Publik Terjawab, DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0097 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengambil langkah strategis dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai usul inisiatif parlemen.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut semakin menegaskan bahwa 17+8 tuntutan publik perlahan-lahan semuanya terjawab secara nyata, sekaligus juga mencerminkan bagaimana keseriusan DPR dan pemerintah dalam mendengarkan serta menindaklanjuti seluruh aspirasi rakyat.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, langkah DPR itu menandai pergeseran penting dari usulan pemerintah ke parlemen.<\/p>\n<p>\u0093Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,\u0094 ucap Yusril dalam keterangan resmi.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025\u00962026.<\/p>\n<p>Yusril menambahkan bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas rancangan tersebut kapan pun DPR menyerahkan draf.<\/p>\n<p>\u0093Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>\u0093Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menegaskan bagaimana kesiapan dari pihak parlemen.<\/p>\n<p>Ia menyebut bahwa dengan dilakukannya revisi Prolegnas, maka akan sangat memungkinkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama.<\/p>\n<p>\u0093Sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,\u0094 kata Doli.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa Baleg sudah siap jika inisiatif tersebut diserahkan kepada DPR.<\/p>\n<p>\u0093Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya, itu kita jalankan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perampasan aset menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>\u0093Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Langkah DPR mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset memperlihatkan bukti konkret bahwa parlemen dan pemerintah benar-benar mendengar serta memperhatikan suara rakyat. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0097 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengambil langkah strategis dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38032","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38032","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38032"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38032\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38033,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38032\/revisions\/38033"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38032"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38032"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38032"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38032"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}