{"id":38034,"date":"2025-09-09T10:13:51","date_gmt":"2025-09-09T10:13:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38034"},"modified":"2025-09-09T10:13:52","modified_gmt":"2025-09-09T10:13:52","slug":"bukti-nyata-dengarkan-178-aspirasi-presiden-prabowo-dorong-pembahasan-ruu-perampasan-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/09\/bukti-nyata-dengarkan-178-aspirasi-presiden-prabowo-dorong-pembahasan-ruu-perampasan-aset\/","title":{"rendered":"Bukti Nyata Dengarkan 17+8 Aspirasi, Presiden Prabowo Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0097 Presiden Prabowo Subianto terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).<\/p>\n<p>Dorongan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan parlemen sungguh memperhatikan aspirasi rakyat, khususnya yang tergabung dalam 17+8 tuntutan publik.<\/p>\n<p>Saat ini, DPR resmi mengambil alih RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen sekaligus menempatkannya dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan langkah itu menandai pergeseran penting dari usulan pemerintah menuju inisiatif DPR.<\/p>\n<p>\u0093Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,\u0094 ujar Yusril<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU tersebut masuk daftar prioritas Prolegnas 2025\u00962026.<\/p>\n<p>Yusril menyebut bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas rancangan tersebut kapan pun ketika DPR menyerahkan draf.<\/p>\n<p>\u0093Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,\u0094 ucapnya.<\/p>\n<p>\u0093Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,\u0094 jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menyambut dengan sangat positif langkah itu.<\/p>\n<p>Ia menilai bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dapat berjalan dengan jauh lebih cepat jika hal itu menjadi usulan DPR.<\/p>\n<p>\u0093Sangat mungkin (revisi Prolegnas). Kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,\u0094 kata Doli.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa Baleg siap menyusun draf akademik hingga rancangan undang-undang sesuai mekanisme pembentukan UU.<\/p>\n<p>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perampasan aset telah menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.<\/p>\n<p>\u0093Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Langkah pemerintah dan DPR dalam mempercepat RUU Perampasan Aset menjadi bukti konkret bahwa aspirasi publik benar-benar didengarkan, sekaligus memperlihatkan komitmen kuat negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan menjaga stabilitas nasional. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u0097 Presiden Prabowo Subianto terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38034","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38034","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38034"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38034\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38035,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38034\/revisions\/38035"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38034"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38034"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38034"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38034"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}