{"id":38070,"date":"2025-09-10T09:36:56","date_gmt":"2025-09-10T09:36:56","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38070"},"modified":"2025-09-10T09:36:56","modified_gmt":"2025-09-10T09:36:56","slug":"soliditas-tni-polri-hentikan-aksi-rusuh-dan-amankan-fasilitas-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/10\/soliditas-tni-polri-hentikan-aksi-rusuh-dan-amankan-fasilitas-publik\/","title":{"rendered":"Soliditas TNI Polri Hentikan Aksi Rusuh dan Amankan Fasilitas Publik"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0097 TNI dan Polri menegaskan soliditas mereka dalam menjaga stabilitas nasional dan melindungi masyarakat dari aksi-aksi anarkistis yang berpotensi mengganggu keamanan publik. Langkah tegas aparat keamanan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap tindakan perusakan fasilitas umum, penyerangan aparat, hingga pembakaran gedung ditindak secara hukum.<\/p>\n<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi-aksi rusuh yang merugikan masyarakat luas. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).<\/p>\n<p>\u0093Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI terkait tindakan yang bersifat anarkistis. Kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,\u0094 tegas Jenderal Sigit.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, langkah tegas ini bukan semata untuk menindak pelanggar hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kapolri menekankan bahwa penyampaian aspirasi tetap dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan menghormati kepentingan umum.<\/p>\n<p>\u0093Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,\u0094 imbuhnya.<\/p>\n<p>Senada, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kehadiran aparat di lapangan merupakan bukti keseriusan negara dalam memastikan ketenteraman masyarakat. Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri bekerja sama untuk memulihkan situasi keamanan dengan cepat dan menyeluruh.<\/p>\n<p>\u0093Dengan patroli rutin, imbauan persuasif, serta dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan potensi gangguan ke polsek, atau polres terdekat, kami yakin situasi dapat segera normal dan kondusif,\u0094 ujar Dedi.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan TNI siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas publik, objek vital, maupun penjarahan. Istilah \u0093tegas\u0094 berarti tindakan yang jelas, tepat sasaran, dan tanpa keraguan, sementara \u0093terukur\u0094 artinya sesuai aturan hukum, proporsional, serta tidak berlebihan.<\/p>\n<p>\u0093TNI akan melaksanakan tindakan setegas-tegasnya terhadap perusak fasilitas umum, objek vital, termasuk penjarahan rumah individu, fasilitas publik hingga sentra ekonomi,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Soliditas TNI dan Polri dalam menghadapi potensi kerusuhan sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga fasilitas publik. Dengan langkah tegas, profesional, dan terukur, aparat keamanan berharap masyarakat tetap merasa aman dan Indonesia tetap solid menghadapi tantangan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0097 TNI dan Polri menegaskan soliditas mereka dalam menjaga stabilitas nasional dan melindungi masyarakat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38070","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38070","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38070"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38070\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38071,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38070\/revisions\/38071"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38070"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38070"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38070"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38070"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}