{"id":38372,"date":"2025-09-18T10:48:25","date_gmt":"2025-09-18T10:48:25","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38372"},"modified":"2025-09-18T10:48:26","modified_gmt":"2025-09-18T10:48:26","slug":"pemerintah-percepat-ruu-perampasan-aset-penuhi-aspirasi-178","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/18\/pemerintah-percepat-ruu-perampasan-aset-penuhi-aspirasi-178\/","title":{"rendered":"Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset Penuhi Aspirasi 17+8"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen memenuhi aspirasi publik, termasuk tuntutan 17+8.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah merampungkan draf RUU tersebut dan membuka ruang bagi DPR untuk segera membahasnya.<\/p>\n<p>\u201cDari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,\u201d kata Yusril melalui keterangan resmi.<\/p>\n<p>Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023.<\/p>\n<p>Saat itu, pemerintah menugaskan Mahfud MD dan Yasonna Laoly untuk mewakili dalam pembahasan. Namun, hingga kini pembahasan belum berjalan di DPR.<\/p>\n<p>Karena itu, Presiden Prabowo meminta Ketua DPR Puan Maharani segera mengambil langkah agar RUU ini bisa segera masuk tahap pembahasan.<\/p>\n<p>\u201cMaka dari itu, saya harap semua pihak tidak perlu ragu. Begitu DPR siap, Presiden akan langsung menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah,\u201d tegas Yusril.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Supratman, Andi Agtas, sudah menindaklanjuti dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025\u20132026.<\/p>\n<p>\u201cMudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Supratman memastikan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan regulasi ini.<\/p>\n<p>\u201cYang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan RUU perampasan aset,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia menilai pembahasan akan lebih cepat karena kini RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. \u201cKalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya,\u201d kata Supratman.<\/p>\n<p>Menurutnya, pembahasan RUU ini juga tidak harus menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<\/p>\n<p>\u201cKan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun 2025.<\/p>\n<p>\u201cTargetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Meski begitu, ia menegaskan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan melalui partisipasi bermakna.<\/p>\n<p>Dengan langkah percepatan ini, pemerintah dan DPR berupaya menjawab aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara.\u2014<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen memenuhi aspirasi publik, termasuk tuntutan 17+8. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah merampungkan draf RUU tersebut dan membuka ruang bagi DPR untuk segera membahasnya. \u201cDari sisi pemerintah, kami [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38372","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38372","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38372"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38372\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38386,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38372\/revisions\/38386"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38372"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38372"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38372"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}