{"id":38372,"date":"2025-09-18T10:48:25","date_gmt":"2025-09-18T10:48:25","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38372"},"modified":"2025-09-18T10:48:26","modified_gmt":"2025-09-18T10:48:26","slug":"pemerintah-percepat-ruu-perampasan-aset-penuhi-aspirasi-178","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/18\/pemerintah-percepat-ruu-perampasan-aset-penuhi-aspirasi-178\/","title":{"rendered":"Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset Penuhi Aspirasi 17+8"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen memenuhi aspirasi publik, termasuk tuntutan 17+8.<\/p>\n<p>Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah telah merampungkan draf RUU tersebut dan membuka ruang bagi DPR untuk segera membahasnya.<\/p>\n<p>\u201cDari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,\u201d kata Yusril melalui keterangan resmi.<\/p>\n<p>Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023.<\/p>\n<p>Saat itu, pemerintah menugaskan Mahfud MD dan Yasonna Laoly untuk mewakili dalam pembahasan. Namun, hingga kini pembahasan belum berjalan di DPR.<\/p>\n<p>Karena itu, Presiden Prabowo meminta Ketua DPR Puan Maharani segera mengambil langkah agar RUU ini bisa segera masuk tahap pembahasan.<\/p>\n<p>\u201cMaka dari itu, saya harap semua pihak tidak perlu ragu. Begitu DPR siap, Presiden akan langsung menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah,\u201d tegas Yusril.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Supratman, Andi Agtas, sudah menindaklanjuti dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025\u20132026.<\/p>\n<p>\u201cMudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Supratman memastikan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan regulasi ini.<\/p>\n<p>\u201cYang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan RUU perampasan aset,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia menilai pembahasan akan lebih cepat karena kini RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. \u201cKalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya,\u201d kata Supratman.<\/p>\n<p>Menurutnya, pembahasan RUU ini juga tidak harus menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).<\/p>\n<p>\u201cKan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun 2025.<\/p>\n<p>\u201cTargetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Meski begitu, ia menegaskan pentingnya melibatkan publik dalam pembahasan melalui partisipasi bermakna.<\/p>\n<p>Dengan langkah percepatan ini, pemerintah dan DPR berupaya menjawab aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara.\u2014<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38372","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38372","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38372"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38372\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38386,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38372\/revisions\/38386"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38372"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38372"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38372"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38372"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}