{"id":38566,"date":"2025-09-22T12:03:10","date_gmt":"2025-09-22T12:03:10","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38566"},"modified":"2025-09-22T12:03:10","modified_gmt":"2025-09-22T12:03:10","slug":"hentikan-polemik-masyarakat-harus-hormati-hasil-pemungutan-suara-ulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/22\/hentikan-polemik-masyarakat-harus-hormati-hasil-pemungutan-suara-ulang\/","title":{"rendered":"Hentikan Polemik, Masyarakat Harus Hormati Hasil Pemungutan Suara Ulang"},"content":{"rendered":"<p>BANGKA BELITUNG \u2013 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bangka Belitung telah selesai dilaksanakan, baik di Kabupaten Bangka maupun Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025 lalu.<\/p>\n<p>Namun, sejumlah pasangan calon yang kalah masih saja berupaya untuk mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga polemik pasca-pilkada terus berlanjut dan tak kunjung usai.<\/p>\n<p>Dalam situasi tersebut, maka tentu masyarakat harus bisa menghormati apapun dan bagaimanapun hasil akhir dari PSU.<\/p>\n<p>Karena, itu akan menjadi kunci menghentikan perpecahan politik di daerah.<\/p>\n<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menegaskan pihaknya sudah menerima dua gugatan yang dilayangkan ke MK, masing-masing terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan dan keabsahan ijazah salah satu calon.<\/p>\n<p>\u201cSidang sudah dijadwalkan MK pada 18 September 2025 pukul 08.30 WIB dengan agenda penyampaian materi dari pihak penggugat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cKami hadir untuk memberikan keterangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan menunggu putusan MK, sementara Bawaslu tetap menjalankan proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang masuk ke lembaganya.<\/p>\n<p>Dari sisi penyelenggara, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menyebutkan tiga pasangan calon mengajukan gugatan ke MK.<\/p>\n<p>\u201cSesuai mekanisme, KPU harus menjalani sidang di MK dan kami memberi penjelasan soal tahapan yang telah dijalankan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan, rapat pleno terbuka KPU menetapkan Ferry Insani\u2013Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak dengan 48.806 suara.<\/p>\n<p>Namun, penetapan pasangan terpilih tertunda akibat proses hukum yang sedang berjalan.<\/p>\n<p>Cendekiawan Muslim Indonesia, Prof M Quraish Shihab, menegaskan pentingnya masyarakat menerima hasil pemilihan dengan kelapangan hati.<\/p>\n<p>\u201cApa pun hasil akhir pemilu kita, apakah calon anda yang menang atau dia yang kalah, ketahuilah bahwa itu adalah cermin dari masyarakat kita,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cSebagaimana keadaan kamu kalau anggap baik, maka itulah cermin kebaikan,\u201d tambah Prof Quraish.<\/p>\n<p>\u201cTapi kalau anda anggap buruk, itulah cermin masyarakat kita. Kalau itu cermin masyarakat kita, maka terimalah dengan legawa,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Prof Quraish mengingatkan bahwa persatuan dan ukhuwah adalah modal utama bangsa.<\/p>\n<p>\u201cTetap usahakan untuk memperbaiki, jangan sampai ukhuwah ini rusak, karena ini modal kita. Nah, yakinlah bahwa di tangan Tuhan ada kebajikan itu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa menghormati hasil PSU, apapun keputusannya, adalah langkah bijak untuk menghentikan polemik dan menjaga stabilitas sosial-politik Bangka Belitung. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANGKA BELITUNG \u2013 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bangka Belitung telah selesai dilaksanakan, baik di Kabupaten Bangka maupun Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025 lalu. Namun, sejumlah pasangan calon yang kalah masih saja berupaya untuk mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga polemik pasca-pilkada terus berlanjut dan tak kunjung usai. Dalam situasi tersebut, maka [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38566","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38566"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38566\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38587,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38566\/revisions\/38587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}