{"id":38566,"date":"2025-09-22T12:03:10","date_gmt":"2025-09-22T12:03:10","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38566"},"modified":"2025-09-22T12:03:10","modified_gmt":"2025-09-22T12:03:10","slug":"hentikan-polemik-masyarakat-harus-hormati-hasil-pemungutan-suara-ulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/22\/hentikan-polemik-masyarakat-harus-hormati-hasil-pemungutan-suara-ulang\/","title":{"rendered":"Hentikan Polemik, Masyarakat Harus Hormati Hasil Pemungutan Suara Ulang"},"content":{"rendered":"<p>BANGKA BELITUNG \u2013 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bangka Belitung telah selesai dilaksanakan, baik di Kabupaten Bangka maupun Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025 lalu.<\/p>\n<p>Namun, sejumlah pasangan calon yang kalah masih saja berupaya untuk mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga polemik pasca-pilkada terus berlanjut dan tak kunjung usai.<\/p>\n<p>Dalam situasi tersebut, maka tentu masyarakat harus bisa menghormati apapun dan bagaimanapun hasil akhir dari PSU.<\/p>\n<p>Karena, itu akan menjadi kunci menghentikan perpecahan politik di daerah.<\/p>\n<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menegaskan pihaknya sudah menerima dua gugatan yang dilayangkan ke MK, masing-masing terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan dan keabsahan ijazah salah satu calon.<\/p>\n<p>\u201cSidang sudah dijadwalkan MK pada 18 September 2025 pukul 08.30 WIB dengan agenda penyampaian materi dari pihak penggugat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cKami hadir untuk memberikan keterangan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan menunggu putusan MK, sementara Bawaslu tetap menjalankan proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang masuk ke lembaganya.<\/p>\n<p>Dari sisi penyelenggara, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menyebutkan tiga pasangan calon mengajukan gugatan ke MK.<\/p>\n<p>\u201cSesuai mekanisme, KPU harus menjalani sidang di MK dan kami memberi penjelasan soal tahapan yang telah dijalankan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan, rapat pleno terbuka KPU menetapkan Ferry Insani\u2013Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak dengan 48.806 suara.<\/p>\n<p>Namun, penetapan pasangan terpilih tertunda akibat proses hukum yang sedang berjalan.<\/p>\n<p>Cendekiawan Muslim Indonesia, Prof M Quraish Shihab, menegaskan pentingnya masyarakat menerima hasil pemilihan dengan kelapangan hati.<\/p>\n<p>\u201cApa pun hasil akhir pemilu kita, apakah calon anda yang menang atau dia yang kalah, ketahuilah bahwa itu adalah cermin dari masyarakat kita,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cSebagaimana keadaan kamu kalau anggap baik, maka itulah cermin kebaikan,\u201d tambah Prof Quraish.<\/p>\n<p>\u201cTapi kalau anda anggap buruk, itulah cermin masyarakat kita. Kalau itu cermin masyarakat kita, maka terimalah dengan legawa,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Prof Quraish mengingatkan bahwa persatuan dan ukhuwah adalah modal utama bangsa.<\/p>\n<p>\u201cTetap usahakan untuk memperbaiki, jangan sampai ukhuwah ini rusak, karena ini modal kita. Nah, yakinlah bahwa di tangan Tuhan ada kebajikan itu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa menghormati hasil PSU, apapun keputusannya, adalah langkah bijak untuk menghentikan polemik dan menjaga stabilitas sosial-politik Bangka Belitung. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANGKA BELITUNG \u2013 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bangka Belitung telah selesai dilaksanakan, baik di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38566","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38566"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38566\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38587,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38566\/revisions\/38587"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38566"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}