{"id":38568,"date":"2025-09-22T12:03:17","date_gmt":"2025-09-22T12:03:17","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38568"},"modified":"2025-09-22T12:03:18","modified_gmt":"2025-09-22T12:03:18","slug":"usai-psu-saatnya-masyarakat-bersatu-dan-terima-hasil-pilkada","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/22\/usai-psu-saatnya-masyarakat-bersatu-dan-terima-hasil-pilkada\/","title":{"rendered":"Usai PSU, Saatnya Masyarakat Bersatu dan Terima Hasil Pilkada"},"content":{"rendered":"<p>BANGKA \u2013 Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang dilangsungkan di Kabupaten Bangka telah selesai digelar pada 27 Agustus 2025 lalu.<\/p>\n<p>Sebanyak lima pasangan calon ikut berlaga setelah pada Pilkada serentak 2024 sebelumnya, pasangan tunggal Mulkan\u2013Ramadian kalah oleh kotak kosong.<\/p>\n<p>Meski PSU memang sudah rampung dilaksanakan, namun nyatanya proses politik tersebut masih belum secara sepenuhnya berakhir.<\/p>\n<p>Hal itu karena sejumlah pasangan calon masih saja melayangkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemungutan Suara Ulang ini.<\/p>\n<p>Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menegaskan pihaknya menerima dua laporan yang kini masuk ke MK, masing-masing terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan serta keabsahan ijazah salah satu kandidat.<\/p>\n<p>\u201cSidang sudah dijadwalkan MK pada 18 September 2025 pukul 08.30 WIB dengan agenda penyampaian materi dari pihak penggugat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cKami hadir untuk memberikan keterangan,\u201d ujar Fega, Rabu.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih menunggu putusan MK, sementara Bawaslu tetap menuntaskan klarifikasi kasus yang sebelumnya juga dilaporkan ke lembaganya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menyebutkan tiga gugatan sudah diajukan ke MK oleh tiga pasangan calon.<\/p>\n<p>\u201cSesuai mekanisme, KPU harus menjalani sidang di MK dan kami memberi penjelasan soal tahapan yang telah dijalankan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, rapat pleno terbuka pekan lalu menempatkan pasangan Ferry Insani\u2013Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak dengan 48.806 suara, disusul Rato Rusdiyanto\u2013Ramadian, Andi Kusuma\u2013Budiyono, Aksan Visyawan\u2013Rustam Jasli, serta Naziarto\u2013Usnen.<\/p>\n<p>Namun, pleno penetapan pasangan terpilih tertunda akibat gugatan yang berjalan di MK.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya semua pihak menerima hasil akhir dengan sikap lapang dada.<\/p>\n<p>\u201cSaya harap semua pasangan calon bisa legawa, serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan suara menerima hasil penetapan perolehan suara ini,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menekankan, KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan netralitas, sekaligus memastikan proses berjalan baik tanpa celah yang bisa merusak kepercayaan publik.<\/p>\n<p>Ajakan persatuan dan sikap legowo dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sosial-politik Bangka pasca-PSU.<\/p>\n<p>Dengan menghormati proses hukum serta hasil yang kelak diputuskan KPU maupun MK, masyarakat dapat kembali bersatu membangun daerah dan menutup ruang perpecahan akibat perbedaan politik.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANGKA \u2013 Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang dilangsungkan di Kabupaten Bangka telah selesai digelar pada 27 Agustus 2025 lalu. Sebanyak lima pasangan calon ikut berlaga setelah pada Pilkada serentak 2024 sebelumnya, pasangan tunggal Mulkan\u2013Ramadian kalah oleh kotak kosong. Meski PSU memang sudah rampung dilaksanakan, namun nyatanya proses politik tersebut masih belum secara sepenuhnya berakhir. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38568","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38568","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38568"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38568\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38588,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38568\/revisions\/38588"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38568"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38568"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38568"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}