{"id":38696,"date":"2025-09-24T14:44:36","date_gmt":"2025-09-24T14:44:36","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38696"},"modified":"2025-09-24T14:44:37","modified_gmt":"2025-09-24T14:44:37","slug":"pemerintah-pastikan-pelaksanaan-mbg-transparan-tanpa-celah-penyimpangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/24\/pemerintah-pastikan-pelaksanaan-mbg-transparan-tanpa-celah-penyimpangan\/","title":{"rendered":"Pemerintah Pastikan Pelaksanaan MBG Transparan Tanpa Celah Penyimpangan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, tepat sasaran, dan tanpa celah penyimpangan. Program strategis nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto ini dipandang sebagai investasi besar bagi masa depan generasi muda Indonesia.<\/p>\n<p>Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di wilayahnya wajib menjalankan program sesuai aturan. Ia menekankan, program ini bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah, memperkuat konsentrasi belajar, sekaligus mencegah stunting.<\/p>\n<p>\u201cProgram MBG ini tidak boleh main-main. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Kepala sekolah, camat, hingga penyedia makanan wajib bertanggung jawab penuh,\u201d ujar Mirwan.<\/p>\n<p>Mirwan juga mengingatkan agar kualitas makanan tidak diturunkan. Untuk memastikan hal tersebut, Pemkab Aceh Selatan telah menugaskan Inspektorat dan dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring rutin ke sekolah-sekolah.<\/p>\n<p>\u201cMenu harus bergizi, bersih, dan aman. Jika ada yang berani mengurangi porsi atau menurunkan kualitas, akan langsung saya tindak,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah masih menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Arief Rahman Hakim, menambahkan, anggaran MBG yang mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan untuk satu dapur MBG atau Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) bukan jumlah kecil.<\/p>\n<p>\u201cPerlu ada pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu lemahnya dasar hukum program yang masih bertumpu pada Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai wacana penghentian sementara program yang sempat mencuat di media sosial tidak tepat. Ia menyebut MBG sebagai salah satu intervensi sosial paling progresif yang dilakukan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cKasus keracunan di beberapa daerah, itu sinyal serius tentang lemahnya kontrol kualitas. Alasan untuk menghentikan program sama artinya dengan memutus akses pangan bergizi bagi jutaan anak yang membutuhkan,\u201d ucap Trubus.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pemerintah perlu memperkuat sistem kontrol kualitas dan keamanan pangan, bukan menghentikan program.<\/p>\n<p>\u201cMBG adalah jaminan hak dasar atas gizi yang layak, sekaligus investasi jangka panjang pada sumber daya manusia Indonesia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan beragam kritik dan pengawasan publik, pemerintah daerah maupun pusat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan. Partisipasi masyarakat pun diharapkan menjadi kunci keberhasilan MBG agar tujuan besar meningkatkan gizi anak Indonesia tercapai sesuai harapan.<\/p>\n<p>Ida Bastian <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, tepat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38696","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38696","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38696"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38696\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38697,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38696\/revisions\/38697"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38696"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38696"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38696"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38696"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}