{"id":38889,"date":"2025-09-28T14:30:54","date_gmt":"2025-09-28T14:30:54","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38889"},"modified":"2025-09-28T14:30:55","modified_gmt":"2025-09-28T14:30:55","slug":"pemerintah-respon-aspirasi-178-dengan-kebijakan-pencegahan-phk-massal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/28\/pemerintah-respon-aspirasi-178-dengan-kebijakan-pencegahan-phk-massal\/","title":{"rendered":"Pemerintah Respon Aspirasi 17+8 dengan Kebijakan Pencegahan PHK Massal"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta,- Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi kelompok buruh 17+8 dengan menyiapkan kebijakan konkret untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor padat karya maupun industri strategis.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa salah satu langkah penting adalah dengan menahan laju kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setidaknya selama tiga tahun ke depan. Menurutnya, kebijakan moratorium tersebut akan menjadi \u201cruang bernapas\u201d bagi industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini tengah menghadapi tantangan signifikan.<\/p>\n<p>\u201cJika harga rokok naik, produksi menurun karena daya beli masyarakat melemah. Akibatnya, potensi peredaran rokok ilegal meningkat sehingga perlu pengawasan ketat dari pemerintah,\u201d jelas Yahya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, keberlangsungan IHT tidak hanya menyangkut masalah bisnis, melainkan juga menyangkut nasib jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, pemilik warung kecil, hingga pedagang asongan. Karena itu, kebijakan soal tembakau harus diambil secara proporsional agar menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.<\/p>\n<p>Meski demikian, Yahya menekankan bahwa moratorium perlu dilengkapi dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Pemerintah harus memperketat pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal agar tidak merugikan negara dan masyarakat. \u201cKebijakan moratorium harus dibarengi pengawasan yang ketat, supaya pasar tetap sehat dan pekerja tetap terlindungi,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut menekankan pentingnya pencegahan PHK massal di sektor padat karya. Menurutnya, dunia usaha saat ini masih berhadapan dengan tantangan global yang berdampak langsung terhadap industri di daerah, terutama sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.<\/p>\n<p>\u201cSektor padat karya menjadi yang paling membutuhkan perhatian khusus, sehingga diperlukan langkah pencegahan sejak dini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK khusus untuk menangani persoalan ini. Dengan adanya Satgas, pemerintah daerah dapat melakukan penetrasi dan langkah intervensi sebelum keputusan PHK benar-benar terjadi. \u201cSatgas PHK akan bermanfaat karena sebelum PHK dilakukan, pemerintah bisa turun langsung untuk mencari solusi agar kasus serupa bisa dicegah,\u201d jelas Luthfi.<\/p>\n<p>Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja, khususnya kelompok buruh 17+8 yang menuntut perlindungan dari ancaman PHK massal. Sinergi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus memastikan kesejahteraan buruh tetap terlindungi.<\/p>\n<p>Dengan kebijakan pencegahan PHK yang komprehensif ini, pemerintah membuktikan bahwa setiap aspirasi buruh akan ditindaklanjuti secara nyata demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, sehat, dan\u00a0berkelanjutan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta,- Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam merespons aspirasi kelompok buruh 17+8 dengan menyiapkan kebijakan konkret untuk&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38889","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38889","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38889"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38889\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38905,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38889\/revisions\/38905"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38889"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38889"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38889"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38889"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}