{"id":38924,"date":"2025-09-29T06:22:43","date_gmt":"2025-09-29T06:22:43","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38924"},"modified":"2025-09-29T06:22:44","modified_gmt":"2025-09-29T06:22:44","slug":"kesejahteraan-buruh-jadi-prioritas-pemerintah-teguhkan-komitmen-jawab-aspirasi-178","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/29\/kesejahteraan-buruh-jadi-prioritas-pemerintah-teguhkan-komitmen-jawab-aspirasi-178\/","title":{"rendered":"Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas, Pemerintah Teguhkan Komitmen Jawab Aspirasi 17+8"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah terus meneguhkan komitmen kuat untuk menjadikan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama dalam berbagai kebijakan.<\/p>\n<p>Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah nyata tersebut ditempuh untuk menjawab seluruh aspirasi yang terangkum dalam \u201c17+8 Tuntutan Rakyat\u201d, hasil dari gelombang unjuk rasa buruh dan masyarakat sipil pada Agustus\u2013September 2025.<\/p>\n<p>Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, menilai bahwa pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang telah berlangsung tersebut menjadi bukti konkret dari bagaimana keseriusan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cStrukturnya akan diisi oleh akademisi, pimpinan buruh, juga unsur pemerintah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cSemua akan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan buruh: perumahan, jaminan sosial, PHK, hingga kesejahteraan masyarakat. Semua ada di situ,\u201d ujar Andi.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa DKBN akan diberikan legitimasi hingga setingkat kementerian agar mampu memberikan masukan secara langsung kepada Presiden mengenai kesejahteraan buruh di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cMaksud Presiden sangat baik, supaya Dewan Kesejahteraan Buruh punya legitimasi secara konstitusi, berdialog, berdiskusi, dan memberi masukan langsung dalam kebijakan negara,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menilai bahwa DKBN sebagai penguatan lebih lanjut dari forum LKS Bipartit. Menurutnya, perbedaan utama dari keduanya terletak pada legitimasi.<\/p>\n<p>\u201cSaya rasa sebenarnya sudah ada LKS [Bipartit]. Itu juga berada di bawah undang-undang langsung dan pimpinannya diangkat oleh presiden,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>\u201cNamun, DKBN akan setara dengan kementerian, sehingga lebih kuat dalam mengawal kepentingan buruh,\u201d jelas Jumhur.<\/p>\n<p>Pemerintah juga telah memperkuat perlindungan buruh melalui kebijakan yang konkret, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang jaminan bagi korban PHK hingga kajian penghapusan sistem outsourcing.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo sendiri menegaskan komitmennya sejak peringatan Hari Buruh 2025, dengan turut melibatkan serikat pekerja dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memastikan bahwa seluruh aspirasi buruh tidak diabaikan.<\/p>\n<p>\u201cPresiden tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu. Apa yang diminta masyarakat akan didengar oleh Presiden Prabowo,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa pemenuhan aspirasi dilakukan bertahap.<\/p>\n<p>\u201cMemenuhi apa yang diminta tentunya tidak serentak. Kalau semua permintaan dipenuhi sekaligus, kan juga repot,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Dengan dialog terbuka dan pembentukan lembaga khusus, pemerintah memperlihatkan bahwa kesejahteraan buruh bukan hanya slogan, melainkan prioritas nyata dalam pembangunan nasional. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah terus meneguhkan komitmen kuat untuk menjadikan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama dalam berbagai kebijakan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah nyata tersebut ditempuh untuk menjawab seluruh aspirasi yang terangkum dalam \u201c17+8 Tuntutan Rakyat\u201d, hasil dari gelombang unjuk rasa buruh dan masyarakat sipil pada Agustus\u2013September 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38924","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38924","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38924"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38924\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38942,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38924\/revisions\/38942"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}