{"id":38924,"date":"2025-09-29T06:22:43","date_gmt":"2025-09-29T06:22:43","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=38924"},"modified":"2025-09-29T06:22:44","modified_gmt":"2025-09-29T06:22:44","slug":"kesejahteraan-buruh-jadi-prioritas-pemerintah-teguhkan-komitmen-jawab-aspirasi-178","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/09\/29\/kesejahteraan-buruh-jadi-prioritas-pemerintah-teguhkan-komitmen-jawab-aspirasi-178\/","title":{"rendered":"Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas, Pemerintah Teguhkan Komitmen Jawab Aspirasi 17+8"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah terus meneguhkan komitmen kuat untuk menjadikan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama dalam berbagai kebijakan.<\/p>\n<p>Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah nyata tersebut ditempuh untuk menjawab seluruh aspirasi yang terangkum dalam \u201c17+8 Tuntutan Rakyat\u201d, hasil dari gelombang unjuk rasa buruh dan masyarakat sipil pada Agustus\u2013September 2025.<\/p>\n<p>Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, menilai bahwa pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang telah berlangsung tersebut menjadi bukti konkret dari bagaimana keseriusan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cStrukturnya akan diisi oleh akademisi, pimpinan buruh, juga unsur pemerintah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cSemua akan bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan buruh: perumahan, jaminan sosial, PHK, hingga kesejahteraan masyarakat. Semua ada di situ,\u201d ujar Andi.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa DKBN akan diberikan legitimasi hingga setingkat kementerian agar mampu memberikan masukan secara langsung kepada Presiden mengenai kesejahteraan buruh di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cMaksud Presiden sangat baik, supaya Dewan Kesejahteraan Buruh punya legitimasi secara konstitusi, berdialog, berdiskusi, dan memberi masukan langsung dalam kebijakan negara,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menilai bahwa DKBN sebagai penguatan lebih lanjut dari forum LKS Bipartit. Menurutnya, perbedaan utama dari keduanya terletak pada legitimasi.<\/p>\n<p>\u201cSaya rasa sebenarnya sudah ada LKS [Bipartit]. Itu juga berada di bawah undang-undang langsung dan pimpinannya diangkat oleh presiden,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>\u201cNamun, DKBN akan setara dengan kementerian, sehingga lebih kuat dalam mengawal kepentingan buruh,\u201d jelas Jumhur.<\/p>\n<p>Pemerintah juga telah memperkuat perlindungan buruh melalui kebijakan yang konkret, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang jaminan bagi korban PHK hingga kajian penghapusan sistem outsourcing.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo sendiri menegaskan komitmennya sejak peringatan Hari Buruh 2025, dengan turut melibatkan serikat pekerja dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memastikan bahwa seluruh aspirasi buruh tidak diabaikan.<\/p>\n<p>\u201cPresiden tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu. Apa yang diminta masyarakat akan didengar oleh Presiden Prabowo,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Ia menekankan bahwa pemenuhan aspirasi dilakukan bertahap.<\/p>\n<p>\u201cMemenuhi apa yang diminta tentunya tidak serentak. Kalau semua permintaan dipenuhi sekaligus, kan juga repot,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Dengan dialog terbuka dan pembentukan lembaga khusus, pemerintah memperlihatkan bahwa kesejahteraan buruh bukan hanya slogan, melainkan prioritas nyata dalam pembangunan nasional. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2014 Pemerintah terus meneguhkan komitmen kuat untuk menjadikan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama dalam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38924","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38924","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38924"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38924\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38942,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38924\/revisions\/38942"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38924"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}