{"id":39025,"date":"2025-10-01T08:08:28","date_gmt":"2025-10-01T08:08:28","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=39025"},"modified":"2025-10-01T08:08:28","modified_gmt":"2025-10-01T08:08:28","slug":"ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-pemerintah-komitmen-kawal-aspirasi-178","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/10\/01\/ruu-perampasan-aset-masuk-prolegnas-pemerintah-komitmen-kawal-aspirasi-178\/","title":{"rendered":"RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pemerintah Komitmen Kawal Aspirasi 17+8"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengawal proses ini.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang itu inisiatifnya diambil alih oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Senada, Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej, menambahkan keberadaan regulasi tersebut menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pengembalian aset hasil tindak pidana. Menurutnya, aturan ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.<\/p>\n<p>\u201cRUU Perampasan Aset merupakan RUU yang menjadi perhatian publik dan pembahasannya akan dilanjutkan pada 2026,\u201d jelas Edward.<\/p>\n<p>Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU memang diproyeksikan berlanjut hingga tahun depan jika tidak rampung pada 2025. Ia menilai penyusunan aturan tidak boleh terburu-buru demi memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana.<\/p>\n<p>\u201cJika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,\u201d kata Sturman.<\/p>\n<p>Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat terus memantau jalannya diskusi. Menurutnya, keterbukaan ini menjadi bukti keseriusan DPR dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta praktik kejahatan ekonomi yang merugikan negara.<\/p>\n<p>\u201cTidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,\u201d tegas Bob.<\/p>\n<p>Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mengagendakan sejumlah RUU strategis lain dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Keuangan Negara dalam bentuk omnibus law.<\/p>\n<p>Keseluruhan agenda ini dinilai sebagai jawaban atas aspirasi publik, termasuk tuntutan 17+8, untuk mewujudkan tata kelola negara yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah memastikan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-39025","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39025","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39025"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39025\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39026,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39025\/revisions\/39026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39025"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39025"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39025"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=39025"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}