{"id":39158,"date":"2025-10-05T14:51:13","date_gmt":"2025-10-05T14:51:13","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=39158"},"modified":"2025-10-05T14:51:14","modified_gmt":"2025-10-05T14:51:14","slug":"pemerintah-tingkatkan-kualitas-program-makan-bergizi-gratis-melalui-perpres-tata-kelola","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/10\/05\/pemerintah-tingkatkan-kualitas-program-makan-bergizi-gratis-melalui-perpres-tata-kelola\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Melalui Perpres Tata Kelola"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Demi memperkuat keberlanjutan dan tata kelola program, Presiden menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cProgram ini bukan sekadar memberi makan, tetapi membangun fondasi kesehatan dan kecerdasan generasi muda Indonesia. Tata kelola yang baik akan memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran program ini,\u201d ujar Presiden Prabowo dalam arahannya.<\/p>\n<p>Perpres tersebut akan menjadi instrumen penting agar MBG tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu menjadi salah satu pondasi pembangunan sumber daya manusia nasional. Hal ini sejalan dengan target besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, di mana kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak hari ini akan menentukan daya saing bangsa di masa depan.<\/p>\n<p>Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional\/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menambahkan, regulasi ini akan memperkuat aspek perencanaan dan pengawasan program lintas kementerian. \u201cPerpres ini menjadi payung hukum agar seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan sekolah memiliki standar yang sama dalam melaksanakan program. Dengan begitu, pelaksanaan MBG akan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Aspek akademik juga menjadi perhatian penting pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa universitas dan lembaga riset akan dilibatkan secara aktif. \u201cKami memastikan universitas dan lembaga riset terlibat dalam pengawasan mutu pangan, distribusi, hingga analisis dampak gizi. Keterlibatan dunia pendidikan tinggi adalah jaminan bahwa program ini terus diperbaiki berdasarkan data ilmiah,\u201d kata Brian.<\/p>\n<p>Selain kualitas pendidikan, dimensi kesehatan menjadi pilar utama MBG. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi seimbang. \u201cKami mengawal agar makanan yang diberikan memenuhi standar gizi seimbang dan aman bagi anak-anak. Dengan penguatan tata kelola, manfaat program akan terasa nyata dalam peningkatan kualitas kesehatan generasi mendatang. Harapannya, MBG tidak hanya menjadi intervensi sesaat, tetapi menjadi warisan penting untuk membangun ketahanan gizi nasional,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Optimisme serupa juga disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Ia menyebut keberhasilan MBG akan memberi dampak luas bagi masa depan bangsa. \u201cProgram ini adalah investasi jangka panjang. Jika anak-anak kita tumbuh sehat dan cerdas sejak dini, maka mereka akan menjadi generasi produktif yang membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan adanya payung hukum melalui Perpres, program Makan Bergizi Gratis diyakini dapat dijalankan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sekolah, hingga perguruan tinggi, mampu memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak dasar atas gizi yang layak untuk tumbuh sehat dan berprestasi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kualitas Program Makan Bergizi Gratis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-39158","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39158"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39158\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39174,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39158\/revisions\/39174"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39158"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=39158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}