{"id":39794,"date":"2025-10-18T16:34:50","date_gmt":"2025-10-18T16:34:50","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=39794"},"modified":"2025-10-18T16:35:00","modified_gmt":"2025-10-18T16:35:00","slug":"pemerintah-tegas-berantas-judi-daring-ribuan-rekening-dan-konten-diblokir-sepanjang-setahun-pemerintahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/10\/18\/pemerintah-tegas-berantas-judi-daring-ribuan-rekening-dan-konten-diblokir-sepanjang-setahun-pemerintahan\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Ribuan Rekening dan Konten Diblokir Sepanjang Setahun Pemerintahan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian nasional. Selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 23.929 rekening dan 2,1 juta konten yang terindikasi terkait aktivitas judi daring.<\/p>\n<p>Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk transaksi judi daring. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,\u201d kata Meutya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber, kolaborasi antarinstansi, serta laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Menurut Meutya, kerja sama antara Komdigi dan OJK adalah bentuk nyata pemutusan rantai transaksi antara masyarakat dan pengelola situs judi daring.<\/p>\n<p>Meutya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang mencurigakan.<\/p>\n<p>\u201cKami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,\u201d ujarnya.<br \/>\nKomdigi menyediakan kanal digital seperti aduankonten.id untuk pelaporan konten dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi daring.<\/p>\n<p>Selama satu tahun terakhir, Komdigi juga berhasil menurunkan 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian.<\/p>\n<p>\u201cSejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September kemarin, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian,\u201d jelas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.<\/p>\n<p>Alexander menegaskan, judi daring masih menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku maupun penyedia layanan ilegal.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kementerian Sosial juga mengambil langkah serupa. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan hasil kerja sama dengan PPATK yang menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring.<\/p>\n<p>\u201cYang sudah terbukti terlibat judi online tidak bisa menerima bansos. Bansos hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Langkah lintas kementerian ini mempertegas keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menjaga ruang digital dari ancaman praktik judi daring. ***<\/p>\n<p>[ed]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2014 Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-39794","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39794","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39794"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39794\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39809,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39794\/revisions\/39809"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39794"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39794"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39794"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=39794"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}