{"id":40168,"date":"2025-10-26T18:04:10","date_gmt":"2025-10-26T18:04:10","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40168"},"modified":"2025-10-26T18:04:11","modified_gmt":"2025-10-26T18:04:11","slug":"di-momen-sumpah-pemuda-pemerintah-hapus-tunggakan-bpjs-bagi-warga-tidak-mampu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/10\/26\/di-momen-sumpah-pemuda-pemerintah-hapus-tunggakan-bpjs-bagi-warga-tidak-mampu\/","title":{"rendered":"Di Momen Sumpah Pemuda, Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS bagi Warga Tidak Mampu"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu sebagai bentuk komitmen negara menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n<p>\u0093Peserta BPJS Kesehatan yang telah berpindah status dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang kini dibiayai oleh pemerintah daerah, tidak lagi dibebani oleh tunggakan lama,\u0094 katanya.<\/p>\n<p>Menurut Ghufron, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administratif masa lalu. Pemutihan tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua peserta, melainkan hanya bagi kelompok yang benar-benar memenuhi kriteria ketidakmampuan.<\/p>\n<p>\u0093Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,\u0094 tegasnya.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan tetap membatasi jumlah tunggakan yang dihapus, maksimal 24 bulan. Misalnya, jika seorang peserta memiliki tunggakan sejak 2014, maka hanya dua tahun tunggakan terakhir yang akan dihitung dan dihapuskan.<\/p>\n<p>\u0093Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,\u0094 jelas Ghufron.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan karena akan membebani administrasi lembaga.<\/p>\n<p>\u0093Nanti kayak kita write off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya,\u0094 ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa pemutihan ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama dilakukan secara tepat sasaran. Ia menyebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam memastikan ketepatan penerima manfaat.<\/p>\n<p>\u0093Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,\u0094 tambahnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung kebijakan pemutihan tersebut. langkah ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tunggakan, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih efisien dan tepat guna<\/p>\n<p>\u0093Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan. Kami berharap ada perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah,\u0094 ungkap Purbaya.<\/p>\n<p>Momentum kebijakan ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang menegaskan wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam melindungi kelompok rentan dan memperkokoh fondasi kesejahteraan nasional.<\/p>\n<p>[w.R]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u0096 Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu sebagai bentuk komitmen negara menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia. \u0093Peserta BPJS Kesehatan yang telah berpindah status dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-40168","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40168","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40168"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40168\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40184,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40168\/revisions\/40184"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40168"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40168"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40168"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}