{"id":40327,"date":"2025-10-29T07:41:54","date_gmt":"2025-10-29T07:41:54","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40327"},"modified":"2025-10-29T07:41:55","modified_gmt":"2025-10-29T07:41:55","slug":"pemerintah-tegas-tertibkan-penerima-bansos-yang-terlibat-judi-daring","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/10\/29\/pemerintah-tegas-tertibkan-penerima-bansos-yang-terlibat-judi-daring\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tegas Tertibkan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Daring"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menertibkan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi daring (judol). <\/p>\n<p>Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa dana bantuan publik benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.<\/p>\n<p>\u201cData dari PPATK sudah kami terima. Kami akan menertibkan dan menindaklanjuti temuan tersebut agar penyaluran bansos tetap tepat sasaran,\u201d ujar Pramono saat meninjau RS Sumber Waras, Jakarta Barat. <\/p>\n<p>Pernyataan itu muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya ribuan penerima bansos di Jakarta yang diduga aktif berjudi secara daring. <\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penelusuran, sebanyak 602.000 warga Jakarta teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi daring dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun. <\/p>\n<p>Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 orang diketahui merupakan penerima program bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).<\/p>\n<p>Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut temuan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah di tengah meningkatnya fenomena judi daring. Ia menilai judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga masalah sosial dan moral yang bisa menggerus nilai-nilai produktivitas di masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cDari total sekitar 602 ribu warga Jakarta yang tercatat terlibat judi daring, 5.000 orang di antaranya adalah penerima bansos. Nilai transaksinya mencapai Rp3,12 triliun, dan ada temuan sekitar Rp15 ribu dana bantuan yang mengalir ke situs judi,\u201d ungkap Rano.<\/p>\n<p>Menurutnya, fenomena tersebut menggambarkan bagaimana arus digitalisasi yang pesat juga membawa dampak negatif berupa kemudahan akses terhadap perjudian daring. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan edukasi digital kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cPersoalan judi daring ini merupakan dampak dari gegar budaya digitalisasi. Dua puluh tahun lalu saya sudah pernah menulis tentang potensi disrupsi sosial akibat teknologi, dan sekarang kita melihat dampaknya langsung,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menindaklanjuti temuan PPATK, Pemprov DKI Jakarta segera memperketat sistem pengawasan penyaluran bansos berbasis digital. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, PPATK, dan pihak perbankan agar proses penyaluran dana bantuan lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari penyalahgunaan.<\/p>\n<p>\u201cKami akan berkoordinasi dengan PPATK, Dinas Sosial, dan pihak perbankan untuk memastikan sistem penyaluran lebih aman serta transparan,\u201d tutur Pramono.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pemerintah akan meninjau ulang data penerima bansos dan melakukan verifikasi ketat terhadap calon penerima baru. <\/p>\n<p>\u201cBansos diberikan untuk membantu warga yang membutuhkan, bukan untuk dipakai dalam aktivitas ilegal seperti judi daring. Kalau ditemukan penyalahgunaan, kami akan cabut hak penerima tersebut,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa dana bansos benar-benar hadir untuk kebaikan masyarakat, bukan untuk memperkaya praktik ilegal di dunia maya.*<\/p>\n<p>[w.R]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menertibkan penerima bantuan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-40327","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"aioseo_notices":[],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40327","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40327"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40327\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40343,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40327\/revisions\/40343"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40327"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40327"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40327"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=40327"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}