{"id":40382,"date":"2025-10-31T12:29:58","date_gmt":"2025-10-31T12:29:58","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40382"},"modified":"2025-10-31T12:29:59","modified_gmt":"2025-10-31T12:29:59","slug":"pembiayaan-daerah-lebih-fleksibel-melalui-pp-38-tahun-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/10\/31\/pembiayaan-daerah-lebih-fleksibel-melalui-pp-38-tahun-2025\/","title":{"rendered":"Pembiayaan Daerah Lebih Fleksibel melalui PP 38 Tahun 2025"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013  Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang menandai langkah baru dalam strategi fiskal nasional. Regulasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pembiayaan langsung dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).<\/p>\n<p>Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai PP 38\/2025 sebagai terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta memperluas akses pembiayaan alternatif. <\/p>\n<p>\u201cDengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,\u201d ujar Misbakhun.<\/p>\n<p>Menurutnya, kebijakan ini akan mempercepat pelaksanaan proyek strategis, khususnya di sektor infrastruktur yang kerap terkendala akses pendanaan komersial. Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga juga dapat ditekan dibandingkan pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional. <\/p>\n<p>\u201cSkema ini memungkinkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur bagi proyek-proyek pembangunan daerah,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Misbakhun menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan pinjaman digunakan secara produktif, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari. <\/p>\n<p>\u201cKemampuan bayar dan studi kelayakan proyek akan menjadi perhatian utama agar fasilitas ini tidak membebani APBN maupun APBD,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih akan mempelajari secara rinci skema pemberian pinjaman yang diatur dalam PP tersebut. Namun, ia menilai kebijakan itu bisa menjadi solusi bagi kebutuhan pendanaan tambahan daerah di awal tahun anggaran. <\/p>\n<p>\u201cSaya belum tahu detailnya, nanti saya pelajari lagi PP-nya. Tapi kalau ini membantu pemda tanpa menimbulkan ketergantungan, tentu baik karena pemotongan bisa dilakukan dari anggaran pemda sendiri,\u201d ucap Purbaya.<\/p>\n<p>PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk bertindak sebagai kreditur. Pemerintah berharap PP 38\/2025 dapat memperkuat sinergi antara keuangan pusat dan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sistem keuangan nasional yang lebih inklusif, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.  (*\/rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang menandai langkah baru dalam strategi fiskal nasional. Regulasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh pembiayaan langsung dari pemerintah pusat melalui [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-40382","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40382","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40382"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40382\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40398,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40382\/revisions\/40398"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40382"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40382"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40382"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}