{"id":40418,"date":"2025-11-01T15:23:51","date_gmt":"2025-11-01T15:23:51","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40418"},"modified":"2025-11-01T15:23:52","modified_gmt":"2025-11-01T15:23:52","slug":"pemerintah-resmikan-kur-perumahan-bukti-nyata-keberpihakan-pada-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/01\/pemerintah-resmikan-kur-perumahan-bukti-nyata-keberpihakan-pada-rakyat\/","title":{"rendered":"Pemerintah Resmikan KUR Perumahan Bukti Nyata Keberpihakan pada Rakyat"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai langkah konkret memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.<\/p>\n<p>Program ini diluncurkan di Surabaya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP).<\/p>\n<p>\u201cPemerintah meluncurkan KPP dengan harapan semakin banyak pembangunan rumah baru maupun renovasi rumah masyarakat,\u201d ujar Airlangga.<\/p>\n<p>Pemerintah menyiapkan dana Rp130 triliun, terdiri atas Rp113 triliun untuk sektor penyedia seperti kontraktor dan pengembang serta Rp 17 triliun untuk sektor permintaan atau masyarakat penerima manfaat.<\/p>\n<p>Di kesempatan berbeda, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut KUR Perumahan sebagai terobosan besar dalam mendukung sektor perumahan rakyat.<\/p>\n<p>\u201cKUR Perumahan ini disiapkan dananya oleh negara Rp130 triliun. Bunganya disubsidi 5 persen. Jadi kalau dari banknya 11 persen, disubsidi jadi 6 persen. Itu bagus sekali,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Skema subsidi bunga tersebut membuat pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta dengan bunga 6 persen.<\/p>\n<p>Menurut Maruarar, program ini juga memperkuat ekonomi keluarga berpenghasilan rendah, terutama bagi ibu rumah tangga pelaku usaha kecil.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak bisa hanya membangun dan merenovasi rumahnya, kita juga perlu mengisi ekonomi keluarganya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pembangunan perumahan tidak hanya sebatas penyediaan hunian, tetapi juga instrumen untuk menggerakkan ekonomi rakyat. <\/p>\n<p>Melalui KUR Perumahan, pemerintah mendorong terciptanya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cProgram ini menjadi solusi nyata dalam mengatasi pengangguran,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>KUR Perumahan dijalankan melalui kerja sama antara Kementerian PKP, PNM Mekaar, Bank BRI, dan SMF. Program ini diatur dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025, dengan sasaran pengembang, kontraktor, serta individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah produktif.<\/p>\n<p>Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai program ini memberikan efek berganda besar bagi ekonomi daerah.<\/p>\n<p>\u201cSetiap rumah yang dibangun melibatkan kontraktor, mandor, pekerja, toko bahan bangunan, hingga pelaku UMKM di sekitar lokasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>KUR Perumahan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat, menghadirkan kebijakan yang tidak hanya membangun rumah, tetapi juga membangun kesejahteraan. ##<\/p>\n<p>[edRW]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai langkah konkret memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menggerakkan ekonomi nasional. Program ini diluncurkan di Surabaya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP). [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-40418","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40418","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40418"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40418\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40427,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40418\/revisions\/40427"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40418"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40418"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40418"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}