{"id":40446,"date":"2025-11-01T15:25:27","date_gmt":"2025-11-01T15:25:27","guid":{"rendered":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/?p=40446"},"modified":"2025-11-01T15:25:27","modified_gmt":"2025-11-01T15:25:27","slug":"pemerintah-tegaskan-pemberantasan-judi-daring-akan-terus-dilanjutkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/2025\/11\/01\/pemerintah-tegaskan-pemberantasan-judi-daring-akan-terus-dilanjutkan\/","title":{"rendered":"Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Daring Akan Terus Dilanjutkan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pemberantasan judi daring secara menyeluruh melalui kerja sama lintas lembaga. <\/p>\n<p>Upaya ini kini diperkuat dengan peluncuran Operasi Lebah Madu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai strategi terpadu melawan korupsi dan judi online.<\/p>\n<p>Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya pemanfaatan data intelijen keuangan secara optimal. <\/p>\n<p>\u201cBasis data PPATK ibarat nektar informasi yang diolah menjadi madu informasi, yakni produk intelijen keuangan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi serta judi online,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Danang menegaskan, Operasi Lebah Madu bertujuan membangun kolaborasi berbasis data antarinstansi agar setiap indikasi transaksi mencurigakan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. <\/p>\n<p>\u201cMelalui operasi ini, PPATK ingin memastikan pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar kebijakan, tindakan hukum, dan penegakan disiplin ASN,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain itu, analisis PPATK menunjukkan perputaran dana judi daring dari 2017 hingga semester I 2025 mencapai Rp976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi.<\/p>\n<p>Ironisnya, lebih dari 51 ribu pemain judi daring berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). <\/p>\n<p>\u201cPerjudian online tumbuh pesat dan telah menjadi ancaman sosial-ekonomi nasional,\u201d kata Danang.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga terus memperkuat langkah pemutusan akses terhadap situs dan transaksi judi daring. <\/p>\n<p>Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, hingga kini pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,\u201d tegas Meutya. <\/p>\n<p>Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi judi daring melalui kanal aduankonten.id dan cekrekening.id.<\/p>\n<p>Dukungan juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam). <\/p>\n<p>Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menegaskan judi daring merupakan organisasi kriminal dengan kekuatan finansial besar.<\/p>\n<p>\u201cMereka punya uang sangat banyak sehingga mampu merekrut SDM pintar dan mengakses teknologi berbayar. Akibatnya, teknologi pencegahan akan selalu tertinggal dibandingkan organisasi kriminal ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menekankan, riset dari kalangan akademisi perlu diarahkan pada isu pemberantasan judi daring agar hasilnya dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pemberantasan judi daring secara menyeluruh melalui kerja sama lintas lembaga. Upaya ini kini diperkuat dengan peluncuran Operasi Lebah Madu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai strategi terpadu melawan korupsi dan judi online. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa operasi ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-40446","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sda-dan-agraria"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40446","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40446"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40446\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40447,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40446\/revisions\/40447"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40446"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40446"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jurnalredaksi.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40446"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}